Riyal Ditangkap Polisi di Taman Kota Terbukti Miliki 1,07 Gram Sabu

MS alias Riyal, pemilik 1,07 gram sabu yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
MS alias Riyal (25) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tak berkutik saat ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa (30/8/2022) sore sekira pukul 14.30 WIB lalu.

Pasalnya, dari tangan pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) ini, petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,07 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (2/9/2022) siang mengatakan jika pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap di Taman Kota yang berada di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ada di genggaman tangan kanan pelaku ke lantai parkiran Taman Kota, namun hal tersebut terlihat oleh personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi”, ungkap Kasi Humas.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)