Pemilik 2 bungkus sabu yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kini pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (12/7/2022) siang mengatakan jika pelaku berinisial RS alias Riski (23) warga Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari tangan pelaku yang ditangkap di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu ini, turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 1,17 gram beserta 1 buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih”, terang AKP Agus Arianto.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku RS alias Riski dan seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap perbuatan pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika”, tegas mantan Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi ini. (RP)