Berita  

RH (45) Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Bertransaksi Narkoba Dijalan Ahmad Yani Baturaja

rh-(45)-ditangkap-tim-satresnarkoba-polres-oku-saat-akan-bertransaksi-narkoba-dijalan-ahmad-yani-baturaja

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka seorang wiraswasta yang diduga sebagai Pengedar berinisial RH Bin SB berusia (45) tahun, tersangka RH (45) Pria yang 8berprofesi sehari – harinya sebagai Wiraswasta dan tinggal Jalan Mayor Toyib Nomor 10034 RT O2 RW OR Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.

RH (45) Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Bertransaksi Narkoba Dijalan Ahmad Yani Baturaja654


Dari hasil pemantauan selama ini petugas dilapangan dan dibantu informasi dari warga masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH (45) Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini pada hari Rabu, (22/12/2021) sekira pukul 10.00.WIB di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

  1. RH (45) Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Bertransaksi Narkoba Dijalan Ahmad Yani Baturaja

Barang bukti yang didapati berupa 8 (delapan) linting rokok ganja yang sudah siap edar dengan berat bruto : 4,7 gram, 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun – daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 7,73 gram dengan total keseluruhan : 12,47 gram. Selain barang bukti ganja yang diamankan, barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor matic Honda Beat dengan Plat Nomor Polisi BG 2892 XW serta 1 (satu) Unit Hp Oppo F7 warna abu – abu.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka RH (45) Pria yang berprofesi wiraswasta ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja saat dilakukan penggeledahan yang disembunyikan didalam kantong Jaketnya.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada hari ini Jumat, (24/12/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka terhadap tersangka berinisial RH (45) warga RT 02 RW O3 jalan Mayor Toyib Desa Air Paoh kecamatan Baturaja Timur yang berprofesi wiraswasta ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja di jalan Ahmad Yani depan Kantor Pos Kelurahan Kemalaraja Baturaja Timur dan atas informasi dari warga masyarakat setempat, Tim Satresnarkoba Polres OKU segera menyusun cara untuk melakukan penangkapan terhadap RH (45).

“Terhadap tersangka RH 45) Pria wiraswasta yang diduga menguasai atas kepemilikan narkoba jenis Ganja yang diduga sebagai pengedar, dari tim anggota personil Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka RH (45) dan saat kami melakukan penggeladahan disaksikan warga dan RT setempat narkoba yang diduga jenis ganja yang disembunyikan di kantong dalam Jaket yang dipakainya,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap sasaran target, tersangka sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan pembuntutan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RH (45) dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta kendaraan motor yang dikendarai tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan memiliki berat bruto seberat : 12,47 gram yang disimpan dikantong dalam Jaket yang dipakainya dan untuk selanjutnya tersangka RH Pria berusia 45 tahun langsung dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

“Tersangka RH (45) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka RH (45) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.

Berita dengan Judul: RH (45) Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU Saat Akan Bertransaksi Narkoba Dijalan Ahmad Yani Baturaja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana