Berita  

Revisi PP 109/2012 Dinilai Mengancam Industri VAPE

revisi-pp-109/2012-dinilai-mengancam-industri-vape

JAKARTA, Liputan4.com | Pemerintah berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang mencakup Industri Rokok Elektrik, yang sebelumnya tidak termasuk dalam PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Dimana dengan dimasukkannya HPTL dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109 tahun 2012 dalam hal ini khususnya industri Rokok Elektrik dianggap dapat merugikan banyak pihak-pihak baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.


Pasal-pasal pada peraturan baru dinilai tidak relevan. Contohnya, seperti yang pertama menyantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90% juga berpotensi melanggar hak pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan terhadap logo dan merek dagang. Hal ini diutarakan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto kepada liputan4.com baru-baru ini di Jakarta.

Dijelaskan Ketua Umum APVI Aryo Andrianto, disamping itu juga untuk kemasan produk tembakau harus menyantumkan ‘mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker’, pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk Rokok Elektrik.

Pasalnya, sejak dilegalkannya Industri Vape tahun 2018 yang lalu tidak dapat dipungkiri bahwa industri ini berkembang pesat dan memberikan banyak dampak-dampak positif, baik bagi industri ini sendiri, industri lain yang terkait, serta juga berdampak positif bagi Negara.

Disamping itu juga, sambungnya, dapat kita lihat banyaknya penyerapan tenaga kerja yang sampai saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100.000 tenaga kerja mencakup produksi hingga ritel yang berjumlah lebih dari 10.000 toko di seluruh Indonesia.

Lanjutnya lagi, belum lagi pihak dan industri-industri terkait lainnya seperti para Petani Tembakau, Industri Percetakan, Jasa Ekspedisi, Pekerja Kreatif, UMKM, Toko Retail dan lain-lain, tuturnya.

Selain daripada itu, kata Aryo, kontribusi cukai industri Rokok Elektrik menyumbang hampir Rp 200 miliar hanya dalam waktu 4 bulan pertama pengenaannya yaitu September sampai Desember 2018. Pada tahun 2022, industri Rokok Elektrik telah berkontribusi dalam pendapatan Negara hingga lebih dari Rp 2 triliun, tegasnya.

I Gusti Tisna Wijaya selaku Ketua Bidang Investasi dan Penanaman Modal APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia), mengatakan, “Industri Rokok Elektrik saat ini sudah berhasil menarik para investasor asing yang memberikan dampak positif dalam sisi ketenagakerjaan dan devisa bagi Republik Indonesia yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi investor asing yang akan masuk ke Negeri ini”, ujarnya.

Sehingga besar harapan I Gusti Tisna Wijaya, agar pemerintah dapat kembali mempertimbangkan regulasi yang tepat untuk industri Rokok Elektrik karena jika regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok eletrik ini tidak tepat dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia, terangnya.

Ditambahkan Aryo Andrianto selaku Ketua Umum APVI, “satu hal yang menjadi perhatian kami adalah dengan tertekannya industri rokok elektrik legal apabila disahkannya RPP Nomor 109 Tahun 2012 ini maka akan mendorong usaha ilegal berkembang di Indonesia demi memenuhi permintaan konsumen yang saat ini telah menggunakan rokok elektrik yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,5 juta orang. Maka hal ini tentunya akan merugikan semua pihak”, ujar Aryo.

Lanjutnya lagi, memang tidak dapat dipungkiri, perdagangan gelap dan barang-barang ilegal merupakan salah satu permasalahan besar yang hingga saat ini masih terus terjadi di Indonesia.

Kemudian melalui maraknya perdagangan gelap bukan hanya para pedagang barang-barang yang legal yang dirugikan tetapi juga negara yang akan kehilangan pemasukan negara hingga para konsumen karena mereka akan mendapatkan dan mengkonsumsi barang-barang yang tidak diregulasi dan tidak jarang juga sangat berbahaya, terangnya.

Kemudian statement tentang pemberian regulasi yang tepat pun juga dikemukakan oleh Sekretaris Jendral APVI Garindra Kartasasmita menambahkan bahwa, “Regulasi haruslah dibuat sesuai dengan tingkat resikonya.

Meningkatnya kebutuhan akan produk-produk yang lebih rendah resiko dialami oleh hampir semua produk harm reduction dan terjadi dihampir seluruh dunia.

Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian-penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, kami dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk Rokok Elektrik”, jelasnya.

APVI sebagai yang menaungi industri Rokok Elektrik di Indonesia berharap agar pemerintah dapat membuat regulasi terpisah dari PP Nomor 109 Tahun 2012 sesuai dengan profil resiko yang dimiliki oleh produk Rokok Elektrik, tutup Aryo.

(Doli)

Berita dengan Judul: Revisi PP 109/2012 Dinilai Mengancam Industri VAPE pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso