Revisi Cuti Lebaran 2021 Menurut SKB Tiga Menteri : Perhatikan Tanggalnya

revisi-cuti-lebaran-2021-menurut-skb-tiga-menteri-:-perhatikan-tanggalnya

Hallo Campuspedia Friends! Setelah sebulan penuh berpuasa, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah. Masih sama dengan keadaan tahun lalu, tahun ini umat muslim masih merayakan idul fitri di tengah pandemi. Oleh karena itu, 3 menteri merevisi tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2021.

Melansir pengumuman dari laman resmi Kemenag, perubahan tanggal untuk cuti bersama tersebut diputuskan oleh 3 menteri yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.


 

Baca juga : Mau Diterima Di PTN? Yuk Coba Seleksi Mandiri Jalur Prestasi 2021 Beberapa PTN Ini 

 

Sebelum direvisi, pemerintah memutuskan hari libur lebaran tanggal 13-14 Mei 2021 dan cuti bersama tanggal 12, 17-19 Mei 2021. Akan tetapi, menurut SKB 3 Menteri yang di terbitkan 22 Februari 2021, pemerintah merevisi cuti bersama hanya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei.

Menurut Menko PMK, manfaat tetap diberlakukannya cuti sehari sebelum lebaran (13/05/2021) adalah agar menghindari terjadinya penumpukan masyarakat dalam satu hari juga mempermudah Polri dalam pengelolaan pergerakan masyarakat.

Beliau juga menambahkan, alasan lain dalam pengurangan masacuti ini ialah kurva peningkatan kasus Covid-19 tak kunjung turun. Ada kemungkinan terjadi peningkatan kasus jika libur panjang dilaksanakan karena meningkatnya mobilitas penduduk. Sementara vaksinasi masih belum sepenuhnya rampung.

Pemerintah juga terus mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M dan protokol kesehatan secara ketat serta berusaha bersama memutus rantai penularan virus Covid-19.

Nah itu tadi informasi mengenai perubahan cuti lebaran 1442 H/ tahun 2021. Perhatikan tanggalnya, ya! Jika memang ingin memanfaatkan cuti singkat ini, jangan lupa untukterus menaati imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan ketatnya!

 

Baca juga : Mahasiswa Jangan Sampai Menyesal, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Lulus Kuliah 

 

Sekian dulu dari minca ya, Campuspedia Friends! Jangan lupa follow akun minca yang lain mulai dari Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE biar kamu gak ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lain.

The post Revisi Cuti Lebaran 2021 Menurut SKB Tiga Menteri : Perhatikan Tanggalnya appeared first on Campuspedia News.