Blitar – Jawa Timur
liputan4.com – Hidup berdampingan dengan sesama warga masyarakat yang rukun dan kondusif merupakan sebuah harapan seluruh warga. Akan tetapi hal ini merupakan tantangan bagi beberapa warga.
Selasa, 24 Mei 2022 anggota Polsek Nglegok menerima laporan dari salah satu warga Desa Jiwut yang bernama Sdri. Roni Susanti. Yang melaporkan bahwa pagar tembok rumahnya telah dirusak oleh Sdr. Edi alias Roto. Laporan ini diterima langsung regu piket SPKT Polsek Nglegok. Dalam kejadian pengrusakan tersebut, korban menderita kerugian sekitar 500.000 rupiah.
Hari Senin, 30 Mei 2022, korban dan pelaku dipertemukan di Polsek Nglegok serta didampingi perangkat Desa Jiwut. Dengan tujuan untuk restorative justice penyelesaian masalah pengrusakan pagar tembok.
Dalam pertemuan ini, korban menerima permintaan maaf dari pelaku. Dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyelesaian permasalahan ini dipimpin langsung Kapolsek Nglegok, Iptu Nur Budi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nglegok Aipda Aris Dwi.
Kapolsek Nglegok, Iptu Nur Budi berpesan kepada kedua belah pihak agar selalu menjaga kerukunan dan dengan masalah ini. Kedua belah pihak bisa saling memaafkan. Kepada pelaku, Iptu Nur Budi mengatakan, agar tidak mengulangi perbuatannya dan lebih sabar dalam bersikap.
“Anggota Polsek Nglegok selalu siap dan aktif menerima laporan warga dan selalu berkoordinasi dengan warga agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Nglegok”. Ungkap Iptu Nur Budi.
Source : Humas Polres Blitar Kota
Berita dengan Judul: Restorative justice pengrusakan pagar tembok milik warga di Desa Jiwut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karesidenan KDR