LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu diantaranya AH dan ES. Keduanya ditangkap setelah ada laporan warga yang merasa resah, dan melaporkan ke Polsek yang langsung merespon cepat dengan menangkap kedua pelaku. Dari keduanya disita 8 paket kecil sabu seberat 7,89 gram.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, awal tertangkapnya dua pengedar narkoba tersebut setelah ada laporan warga, dan direspon cepat team serse Polsek Kawasan Muara Baru.
“Kami mendapat laporan warga, kalau di area pasar ikan Modern Pelabuhan Muara Baru ada orang yang dicurigai pengedar narkoba,” ujar Kapolsek Kamis (4/11).
Berbekal laporan warga dan dilakukan penyelidikan, personil Polsek Muara Baru menangkap AH buruh serabutan warga kebon Tebu Muara Baru.
Dari pengakuan AH, barang haram tersebut diperoleh dari ES yang mengontrak rumah jalan Muara Baru Gang Sirandu Penjaringan Jakarta Utara.
“Personil kita langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dihuni ES. Alhasil dari penyergapan yang dilakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku yang juga mengaku buruh kasar itu ditemukan 8 paket sabu,” ungkap Debby.
Pengakuan keduanya, sudah satu bulan ini menjual paket sabu, dengan berdalih kebutuhan ekonomi.
Berita dengan Judul: Respon Cepat Laporan Warga, Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Bekuk Dua pengedar Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik