Liputan4.com 20/06/2022
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) setempat melaksanakan sosialisasi dan pengukuhan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), bertempat di aula Kantor PKK Kota Pekalongan. Pengukuhan dilaksanakan secara langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Senin (20/6/2022).
Usai mengukuhkan, Walikota Pekalongan yang akrab disapa Aaf berharap kepada seluruh LKKS untuk dapat langsung bekerja membantu pemerintah kota Pekalongan dan melakukan koordonasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seluruh kelurahan.
“Harapannya pengurus LKKS bisa langsung bekerja membantu pemerintah kota Pekalongan dan bisa mengkoordonasikan dengan LKS seluruh kelurahan, salah satunya kegiatan pendataan masyarakat miskin dan penerima bantuan sosial,” ujar Aaf.
Kepala Dinsos-P2KB, Yos Rosidi mengungkapkan pengukuhan LKKS periode 2019-2023, dilakukan karena adanya perubahan kepengurusan, dimana semula tidak ada ketua umum dan ada pergantian pengurus yang kurang aktif.
Yos menyebutkan, hingga saat ini, jumlah LKS di kota Pekalongan meningkat secara signifikan mencapai 21. Dengan jumlah yang semakin banyak, pihaknya akan terus rutin menyelenggarakan rapat guna mengkoordonasikan program dan tugas LKS yang ada di kota Pekalongan sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud secara maksimal.
Lebih lanjut, Yos menuturkan, sesuai permensos No. 184 tahun 2011, semua LKS yang sudah maupun belum berbadan hukum wajib mendaftarkan diri di instansi penyelenggara kewenangan pemerintahan di bidang sosial, oleh sebab itu ia akan mendorong seluruh LKS untuk mendaftarkan ke Dinsos-P2KB. Nantinya juga akan dilaksanakan pemeringkatan LKS diantaranya embrio, tumbuh, berkembang, dan mandiri.
Selaku ketua umum LKKS Kota Pekalongan, Inggit Soraya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh LKS, terutama dengan Dinsos-P2KB dan Dinas terkait, salah satunya untuk memperoleh pendataan terkait penerima bantuan sosial. Terkait hal tersebut, Inggit menekan agar pendataan harus selalu diperbaharui agar bantuan sosial dapat diberikan kepada penerima yang membutuhkan dan lebih tepat.
“Pendataan harus diupdate terus sehingga permasalahan sosial ini dapat ditangani dengan baik, data yg kurang uptodate, misalnya ada data warga meninggal tetapi masih mendapat bantuan, seharusnya bisa diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dan lebih tepat,” tandasnya.
Inggit mengajak seluruh pengurus dan anggota LKKS yang dikukuhkan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin demi membantu tugas Pemerintah Kota Pekalongan sesuai koridornya, saling koordinasi dan kerjasama dalam menjalankan tugas serta tetap menjaga kekompakan keharmonisan baik hubungan yang baik didalam LKKS sendiri, masyarakat dan Pemerintah Kota Pekalongan.
Berita dengan Judul: Resmi dikukuhkan Aaf Mengajak LKKS Wujudkan Kesejahteraan Sosial Di Kota Pekalongan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AHMAD SAIFUL ROZAK