Berita  

Rekrutmen Komponen Cadangan Diprotes, Kemenhan Jamin Peserta Tak Akan Jadi Preman

rekrutmen-komponen-cadangan-diprotes,-kemenhan-jamin-peserta-tak-akan-jadi-preman

Pelantikan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan TNI oleh Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi TNI diwarnai kritik. Berlangsung di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Kamis (7/10), Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan terbentuknya angkatan pertama tentara sipil yang tengah ditentang aktivis HAM.

Salah satu hal yang ditakutkan, Komponen Cadangan (Komcad) akan menjadi milisi sipil yang memicu konflik horizontal. Jika sebelumnya militer terbiasa terlibat urusan sipil mulai dari membagikan bansos sampai menanam padi di sawah, kini upaya menciptakan kelompok baru sipil-kuasi-militer dianggap memperluas militerisme.


Isu tersebut sempat dijawab Jokowi dalam pidatonya saat acara pelantikan Komcad. “Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” Presiden mengatakan, dikutip BBC Indonesia. “Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri [di luar mobilisasi TNI].”

Kritik pada Komcad pekan ini bukan hal baru. Sejak dasar hukumnya, yakni UU 23 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN), dibahas secara kilat lalu diteken pada September 2019, kritik dari masyarakat dan aktivis sudah membanjir. Namun, suara protes tersebut kalah di antara riuhnya penolakan pada RUU KPK dan RUU KUHP di saat bersamaan.

Akhir Mei tahun ini, UU tersebut bahkan diajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Menurut pengajunya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, ada 6 poin masalah dalam 14 pasal di UU PSDN, versi lengkapnya bisa dibaca di sini. Di antaranya masalah-masalah itu antara lain, luasnya makna ancaman membuat Komcad dikhawatirkan bisa dikerahkan untuk menghadapi sesama warga sipil dengan dalih “ancaman dalam negeri” sehingga memicu konflik horizontal.

Kemudian, di saat reformasi militer belum selesai (anggota TNI masih diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan umum), perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota Komcad saat mengikuti mobilisasi justru diadili di pengadilan militer. Lalu, UU PSDN memasukkan Polri sebagai Komponen Pendukung bagi Komponen Utama, yakni TNI. Padahal UUD 1945 mengatur TNI dan Polri sama-sama adalah kekuatan utama pertahanan Indonesia.

Sedianya, Tim Advokasi sempat meminta MK mengeluarkan putusan sela melihat pemerintah sudah memulai rekrutmen, namun tak ada tanggapan.

Yang menarik, menanggapi protes masyarakat di sekitar Komcad, Kemenhan lalu merilis daftar frequently ask questions (FAQ) di situs web resmi mereka. Isinya 20 pertanyaan seputar Komcad yang beberapa sudah terjawab jika membaca UU PSDN, namun sisanya cukup penting karena memang sering ditanyakan.

Sejumlah pertanyaan penting yang perlu disorot kami putuskan untuk dicantumkan ulang di sini. Catatan VICE: pertanyaan ditulis sesuai redaksional di situs Kemenhan, sedangkan jawabannya kami parafrasekan agar lebih singkat.

·  Apakah KOMCAD adalah Wajib Militer? 
Tidak.

·  Apa Urgensi Komcad? 
Karena merupakan implementasi doktrin pertahanan Indonesia dan negara lain juga mempraktikkannya.

·  Kenapa Tidak Memperkuat Alutsista dan Profesionalisme Prajurit TNI Saja? 
Karena modernisasi alutsista dan profesionalisme prajurit TNI adalah satu hal, dan Komcad adalah hal lain.

·  Anggota Komcad yang terlatih bisa menjadi preman dan ancaman untuk masyarakat umum? 
Saat tidak bertugas, anggota Komcad terikat hukum sipil. Selain itu, seleksi dan pengawasan anggota Komcas sangat ketat. (Catatan VICE: bagian ini tidak dijawab ya atau tidak. Emang susah sih.)

· Di tengah situasi krisis global akibat pandemi Covid-19, pembentukan komponen cadangan tidak mendesak. Jelaskan! 
Secara geografis, Indonesia adalah gerbang Asia-Pasifik sehingga potensial terhadap ancaman militer dan non-militer. Karena itu, Indonesia wajib mempersiapkan pertahanan negara sejak dini.

Balik ke kritik pada Komcad dan UU PSDN ini, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko mengatakan kepada Koran Tempo, sulit mengandalkan Komcad untuk mengatasi masalah pertahanan hari ini. Sebab, ancamannya berupa terorisme dan serangan siber, yang mana sudah jadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sementara, Komcad ini justru dilatih untuk perang terbuka.

Sedangkan bagi kelompok yang mendukung Komcad, misalnya  peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lespressi) Beni Sukadis, Komcad adalah solusi dari besarnya belanja gaji TNI, mencapai separuh anggaran pertahanan sebesar Rp137,2 triliun.

“Dengan adanya pasukan cadangan ini, negara tak perlu lagi memiliki tentara aktif yang berlimpah,” kata Beni, masih dari Koran Tempo.