Berita  

Rekonstruksi Kasus Duren Tiga pada 30 Agustus 2022

rekonstruksi-kasus-duren-tiga-pada-30-agustus-2022

JAKARTA, Liputan4.com | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga atau penembakan Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.


Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi kasus Duren Tiga transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” katanya.

Dia menegaskan, perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

80 Pertanyaan
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan pada Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30. “Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan. “Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Rekonstruksi Kasus Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso