Rehab Atap SDN Leuwiliang Sindulang,di Duga Ada Kelalaian Dalam Pengawasan

SUMEDANG,Infakta.com || Semua pembangunan fisik sekolah yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2021, dilaksanakan oleh pihak ketiga Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tentang pengadaan Barang dan Jasa, pada intinya dikakukan oleh pihak ketiga atau kontraktual,”Jum’at (15/10/2021).

Tahun sebelumnya, bantuan keuangan untuk pembangunan fisik sekolah pelaksanaan dilakukan oleh pihak sekolah atau swakelola sesuai juklak dan juknis.


“Alasan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga ini, supaya pihak sekolah lebih fokus pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar terhadap siswa Didik.

Pihak sekolah terutama kepala sekolah, tidak lagi terbebani dengan pembangunan fisik, mereka hanya fokus pada peningkatan mutu dan kwalitas pembelajaran siswa.

Terkait ada beberapa temuan kegiatan dilapangan tentang adanya rehab atap bangunan SDN Leuwiliang Desa Sindulang Cimanggung Sumedang.Diduga ada ajang manfaat pihak tertentu dan dalam pekerjaanpun terkesan diduga ada kesengajaan dengan mengurangi material bahan bangunan.(15/10).

Balok kayu Gordeng atap sekolah yang di oplos kayu bekas dengan Besi Holo
Balok kayu Gordeng atap sekolah yang di oplos kayu bekas dengan Besi Holo

Seperti yang terlihat dari balok Gordeng kayu bekas yang dipakai membentang sebagai penyangga Holo(baja)kaso,ada kemungkinan kalau di RAB tidak seperti itu peruntukan dan pelaksanaannya serta beredar kabar yang berkembang dimasyarakat,bahwa bahan sisa seperti genteng yang seharusnya dihibahkan malah dijual oleh pihak pelaksana bersama ketua Rw.Bahkan penjualanya pun tanpa ada laporan tulisan dari pihak sekolah.

Ketika kami mengklaripikasi kabar tersebut yang langsung bertemu dengan pihak pelaksana inisial (B)dan kepala sekolah Y yang secara kebetulan ada pihak ketua pengurus PGRI kec Cimanggung dilokasi.

Saat dikonfirmasi Y selaku kepsek SDN Sindulang menjelaskan,”secara tehknik memang kami menyuruh untuk memakai kayu agar bisa mengunci siku(kuda-kuda) besi yang sebelumnya sudah ada dibangunan lama sekolah,agar tidak terjadi  ambruk di kemudian hari.

“kalau terkait Genteng itu kami tidak berhak menguasai karena barang sudah menjadi aset negara.Masalah bisa diuangkan, karena ada perturan yang membolehkan dan pihak BPKAD biasanya tidak mau meminta genteng tapi berupa uang untuk distorkan melalui rekening dinas.ujar Y

Yana pun memperjelas secara rinci,bahwa nilai rupiah genteng yang dijual sesuai harga setandar jenis genteng baru atau lama,”jadi harganya berbeda atau berpariatif,bahkan sampai sekarang kami tidak menerima laporan sudah diuangkan atau belum oleh pihak pelaksana dan besaran nilainya pun kami tidak tau,karena belum ada laporan dari pelaksana Cv ke pihak sekolah.tegas y

Berbeda dengan keterangan pelaksana inisial B,genteng yang sudah dijual Bos kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak kepala sekolah,jadi saya manut perintah bos saja.

“Bahkan menurut bos dan kami selaku pelaksana lapangan sudah terlebih dahulu berbicara dengan pihak sekolah,”pak terkait genteng mau dijual,ini sudah menjadi urusan hak Cv terkait genteng sisa yang ada disekolah.ucap pelaksana

Seperti obrolan yang di utarakan pelaksana kepada kepsek “Kata kepala sekolah,”Silahkan kami tidak ada kapasitas dalam hal ini,kata kepsek

Lanjut pelaksana,maka kami berani mengambil kesimpulan untuk sesegera mungkin diuangkan,karena kalau dibawa dan di storkan berupa material harus ada ongkos lagi maka atas kesepakatan bersama kami jual genteng tersebut,semua dengan total 3500x 100.00/satu buah, terkumpulah uang 3.500.00 yang 1.500.000 buat keperluan sekolah bila ada kebutuhan mendadak dan keperluan warga supaya aman kesana kesini dengan warga sekitar,sisa yang 2.000.000 dipegang oleh bos untuk diserahkan ke BPKAD yang berhak sebagai penerima aset.jelasnya

“Ujang selaku pengawas dari pihak sekolah menambahkan,secara adminitrasi sudah ada laporan tertulis dan hasil penjualanya sudah diberitaukan kedinas laporan secara online.tambah ujang

Menyimak dari beberapa pembicaraan antara pelaksana dan kepala sekolah ada kesimpang siuran,kata sekolah genteng yang dijual belum dibayar,beda dengan pengakuan pihak pelaksana menurutnya genteng sudah diuangkan dengan total 3.500.000.dari jumlah 3500 genteng sisa.

Adapa sebenarnya dengan pembangunan rehab atap sekolah tersebut,sehingga penyampian waktu dikonfirmasi berbeda- beda keterangannya.

Disini jelas ada penyelewengan aset negara yang dijual oleh pihak pemborong yang mengklaim,bahwa itu sudah menjadi bagian tugas secara kontraktual dengan Disdik.Ada dugaan dari speck dan kuantiti barang berupa baja ringan bisa saja dikurangi.Ini harus ada tindakan baik kepada Cv subcontraktor atau kepala sekolah yang diduga ada  kelalaian dari pihak sekolah dalam menjaga dan mengawasi aset Negara.Atas dasar tersebut harus ada tindakan dari Dinas terkait agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal seperti itu.(ys)

Penulis: Ys