Berita  

Regulasi Pengisian Jabatan Pj Wali Kota Bekasi, DPRD Harus Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Kepala Daerah

Infakta.comKota Bekasi – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada tanggal 20 September 2023 atau 3 bulan lagi. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama.

“Untuk mengawal tahun politik seyogyanya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat A Koswara Hanafi,” kata Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo Rabu (14/6/2023).


Dikatakan Didit, dalam regulasi pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Walikota.

Diakui Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda, Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, A Koswara Hanafi.

Regulasi Pengisian Jabatan Pj Wali Kota Bekasi, DPRD Harus Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Kepala Daerah
   Regulasi Pengisian Jabatan Pj Wali Kota Bekasi, DPRD Harus Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Kepala Daerah

Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting, karena terkait karakteristik daerah dan menjaga konduksifitas ditahun politik. “Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik,” terang Didit.

Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan terakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

“Diangkat penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak Nasional pada tahun 2024,” terang Didit.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali Kota, diangkat penjabat Bupati atau Wali Kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota.

rdahmadsyarif