Liputan4.com, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., M.H. di dampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, S.H.,M.H mengatakan menangkap ASN YZ (57) yang awalnya mengaku ASN di Dinas Kesehatan tetapi kemudian diketahui Sekda Kabupaten Nias di KTV Bosqu Jalan Adam Malik Medan dalam paparannya Senin 14/06/2021 di halaman parkir Mapolrestabes Medan.
“Pada tanggal 13 pada tanggal 13 sekitar pukul 01.00 dimana kita menerima informasi dari masyarakat adanya satu tempat hiburan KTV yang meskipun sudah instruksi Gubernur maupun dari walikota untuk tidak boleh operasional namun tempat tersebut tetap operasional,” ujar Kapolrestabes.
Modus Kegiatan ini dilakukan dengan menghubungi pelanggannya dan tempat tersebut terlihat tertutup dari depan, lampu dimatikan dan juga pintu dikunci, hanya pelanggan-pelanggan yang tertentu yang bisa hadir.
“Kemudian 01.00 WIB kita datang ke TKP bersama satgas Covid -19 bersama rekan-rekan TNI, satpol PP, dinas kominfo kita bergabung datang ke sana setelah kita laksanakan cek pengecekan di sana ternyata di situ kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan.” katanya.
Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan ada 285 butir obat berbentuk pil ekstasi atau inex dan telah dilakukan pengecekan terhadap 71 orang tes urine dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif positif amphetamin dan metamfetamin atau positif extaxy atau inex dan juga sabu sabu.
“Terhadap 51 orang tersebut sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan marathon,” kata Kapolrestabes.
Informasi awal dari para karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional Selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RD Alias kiki yang diundang namun belum hadir.
Dari hasil razia tersebut berhasil diamankan buku penjualan, buku reservasi, bon kasir kemudian captain order, kunci-kunci, DVR, CCTV dan juga uang hasil dari penjualan extasy bersih sejumlah Rp. 17.200.000,- .
“Jadi untuk inex ini di jual dalam KTV tersebut dijual per- butir seharga Rp.300.000 di mana mereka ini manajemen operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi harganya satu butir nya Rp.300.000 dan semuanya ini yang menyiapkan dari pihak pengelola atau pihak manajemen mulai dari waitres yang menawarkan termasuk karyawan operator yang menyimpan yang kita temukan di gudang yang menyimpan dan menyembunyikan ektaxyinya,” terang Kapolres.
“Jadi kebetulan pada saat penindakan saya langsung di situ saya cek ada 1 orang di dalam satu room 202 dinyatakan bahwa dia adalah ASN dan dia mengaku ASN sampai sekarang sedang kita dalami pengakuan yang bersangkutan dia di Dinas Kesehatan,” sebutnya.
ASN tersebut kemudian diketahui bernama Yafeti Nazara (YZ) menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Nias yang didapati ada satu yang sudah dibuang di bawah tempat duduknya.
Terhadap pelaku tersebut diancam dengan pasal 93 UU kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114,112 UUD 35 2009 pungkas Kapolrestabes Medan.(JB).
Berita dengan Judul: Razia KTV Bosque, Polrestabes Medan Amankan Sekda Nias pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus