DEPOK, Liputan4.com | Satpol PP Kota Depok melaksanakan razia ke sejumlah apartemen. Hasilnya, Mereka menangkap 18 orang yang diduga melakukan praktik prostitusi dan pasangan mesum di apartemen yang berada di Jalan Raya Gandul.
Ada 7 pasang atau 14 orang dan ada pria empat orang yang diduga muncikari,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dihubungi Liputan4.com, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pasangan mesum yang terjaring razia itu, kata Lienda, bukan pasangan suami istri. Hal ini terbukti dari pemeriksaan KTP orang-orang tersebut.
Mereka selanjutnya digelandang ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk diberi pembinaan. “Mereka didata dan dilakukan pemeriksaan awal dengan terlebih dahulu dilakukan tes urine dan swab antigen,” kata Lienda.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan 70 botol minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal. Dalam kasus ini sebanyak 1 orang pemilik warung dan 1 pembeli dibawa ke kantor Satpol PP.
Lienda mengatakan pihaknya juga menyita puluhan botol miras tersebut. Saat ini pihak Satpol PP Depok sedang melakukan penyelidikan ihwal asal-usul miras tersebut.
(Frd)
Berita dengan Judul: Razia Apartemen di Depok, Satpol PP Tangkap Muncikari hingga Penjual Miras pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI