inFAKTA.com||Medan – Ratusan pengemudi ojek online demo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (2/8/2022).
Dalam orasinya, para pengemudi ojek online ini menuntut agar pemerintah peduli dengan nasib para pengemudi Ojol.
Adapun Dalam aksi tersebut, pihak Ojol menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni :
1.Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Transportasi.
2.Terapkan PERMENHUB No 12 Tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan didalamnya.
3.Revisi KP348 / Evaluasi Tarif Ojek Online (Khusus Zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya PERMENHUB tahun 2019.
4. Kementerian/Dinas Tenaga Kerja Dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ) agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan trasnportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
5. KOMINFO sebagai pemegang mandat tarif cargo ( Food & Send ) sesuai dengan PERMENKOMINFO No 1 Tahun 2012 agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar/ minimum dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.
6. Meminta agar DPRD / Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah (Turunan PERMENHUB).
7. GARDA INDONESIA REGION SUMUT mendukung jika Pemko / Pemda membangun aplikasi lokal (BUMD ) yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD (pendapatan asli daerah) terhadap Pemko/Pemda, dan menjadi contoh aplikator sehat di Sumut / khususnya Medan.
Menurut Kordinator Aksi, Joko Pitoyo, selama ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tidak pernah berjalan sesuai dengan fungsinya, dan terkesan tidak berpihak pada pengemudi ojek online.
“Kami menuntut agar pemerintah peduli dan melihat, bahwa aturan yang sudah ditetapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya , Joko.
Joko menuntut, agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub untuk mengatur aturan tentang transportasi online di Sumatera Utara.
“Karena begitu karut – marutnya, tarif sudah ditetapkan sejak 2019 hingga saat ini. Kami menuntut evaluasi terhadap tarif dari Rp 1850 menjadi Rp 2100 rupiah,” sebutnya.
Joko menambahkan, pemerintah harus bisa mengeluarkan aturan yang mengatur soal penyeragaman tarif angkutan online di semua aplikasi Ojol.
“Kami minta di tetapkan seragam, sehingga tidak ada perbedaan di aplikasi – aplikasi lain yang akan menimbulkan kesenjangan atau gesekan diantara aplikator,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah menertibkan aplikasi Ojol yang tidak memiliki kantor di Sumatera Utara.
“Aplikator harus memiliki kantor sebagai tempat layanan, bilamana ada keluhan penumpang ataupun driver,” ungkapnya.
Kemudian, Joko juga mendesak agar Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo, sesuai dengan Permenkominfo No 1 Tahun 2012 untuk melaksanakan fungsinya.
“Sayangnya, Kominfo yang telah memegang mandat itu tidak pernah mengatur tarif, sehingga tarif ini liar di setiap aplikator. Jadi kami minta kepada anggota Dewan untuk perduli dan membuat aturan tarif kargo itu,” Pungkasnya.
Ditengah jalannya aksi unjuk rasa, Anggota DPRD Sumut Komisi B, Rahmansyah Sibarani menemui para peserta aksi.
Rahmansyah mengatakan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.
“Tanggapan dari DPRD provinsi di tanggal 11, deligasi kami akan diterima untuk melaksanakan RDP,” pungkas Joko. (In/ Mike).