Jakarta || Infakta.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jln. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Adapun unsur massa aksi dari elemen Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Ikatan Pemuda Bekasi (IPB), Himpunan Pemuda Nasional Indonesia, Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes), Germasi, Titah Rakyat Kota Bekasi, Gempur.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi mengatakan, kami berharap Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal (Purn) Prof. DR. Titto Karnavian dapat memilih dan menunjuk PJ. Walikota Bekasi jangan mengabaikan usulan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat , jangan membuat proses usulan itu terkesan sia-sia.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus memperhatikan beberapa hal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan PJ Wali Kota Bekasi dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat. Karena jelas yang disampaikan Tri Adhianto Tjahyono saat apel didepan ASN Pemkot Bekasi bahwa Raden Gani Muhammad yang akan meneruskan program kerjanya serta suksesor kedepan,” cetus Mulyadi selaku Perwakilan Koordinator Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat.
Politik yang sarat kepentingan kelompok tertentu, sambung Mulyadi, awal mula akan terjadi di Kota Bekasi jelas itu akan berdampak tidak baik bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Bekasi kedepannya. Jika nama Raden Gani Muhammad menjabat sebagai PJ Walikota Bekasi.
“Sampai kapan Kota Bekasi di obok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa di atas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat,” tegas Mulyadi dengan lantang.
Selain itu, sambung Mulyadi, yang terhormat Pak Menteri, Jenderal (PURN) Tito Karnavian, LAPOR: Ada pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang melakukan promosi dan mutasi ratusan Pejabat Kota tanpa meminta izin Mendagri dan jelas melanggar Undang-undang tahun 2016.
“Kota Bekasi membutuhkan PJ. Wali Kota yang memahami Kota Bekasi bukan Pejabat seperti Raden Gani Muhammad yang disampaikan pada saat apel didepan ASN pada 5 September 2023 akan menjadi suksesor kepentingan politik Tri Adhianto di Pilkada 2024. Kemendagri di mohon untuk lebih mendengarkan aspirasi Wakil Rakyat Bekasi melalui DPRD/Gubernur Jawa Barat yang telah mengusulkan calon PJ. Walikota Bekasi dan calon tersebut adalah calon yang terbaik dan memahami Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dalam agitasi tuntutan massa Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat diantaranya:
1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono ikut menikmati kasus Gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
2. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan investigasi Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024 diduga kuat ada Bancakan Anggaran Politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.
3. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang mengusut tuntas ratusan ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam Rotasi-mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi karena diduga kuat ada transaksi jual beli Jabatan menjelang Tri Adhianto Tjahyono lengser dari pada Tanggal 20 September 2023 yang di obral kepada Pejabat yang harus Jabatan.
4. Kota Bekasi sepakat dengan KPK tidak menerima Pejabat yang disinyalir kuat menerima gratifikasi dalam proses penunjukan Pj. Bupati Bekasi yang mana Pejabat tersebut diduga kuat bernama Raden Gani Muhammad menerima sejumlah bingkisan dari PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan yang merasa berhutang Budi kepada Raden Gani.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi awasi Solikhin, Kepala Dinas BMSDA, Adik dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang diduga kuat kasir politik dari hasil proyek yang didapat akan digunakan untuk kepentingan Tri Adhianto mencalonkan diri sebagai Walikota Bekasi di 2024 mendatang.
6. KPK usut tuntas adanya dugaan kuat ada permufakatan jahat antara Tri Adhianto dengan Pejabat Tinggi Kementerian Dalam Negeri dengan mengirim Milyaran uang demi menjaga kroni dan keluarganya di tubuh Pemkot Bekasi dengan meloby Pejabat Kemendagri agar memuluskan Raden Gani Muhammad selaku Karo Hukum Setjen Kemendagri untuk jadi PJ. Walikota Bekasi agar kedepannya Raden Gani Muhammad membantu kegiatan Pilkada Tri Adhianto.
7. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen perangi terhadap Korupsi dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah membubarkan diri dengan tertib, massa aksi Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. H. R. Rasuna Said, Kavling C1, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.