Liputan4.com, Banjarmasin – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin (25/5/22) siang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji S.H., MH mendakwa RA dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut Radityo, dalam berkas perkara tersebut ada 7 korban dengan kerugian senilai lebih dari Rp 650 juta
Sedangkan barang bukti yang disertakan yaitu 1 unit rumah di Jalan Pramuka Banjarmasin, uang Rp 90 juta dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan yang lainnya.
“Rumah itu taksirannya Rp 550 juta, uang Rp 90 juta itu hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka RA,” ujar Radityo.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa RA mengatakan, dirinya beserta klien tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Banjarmasin “Ya, kita tidak keberatan dengan dakwaan JPU tadi,” ucap Penasehat Hukum.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. “Tidak eksepsi, jadi untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan keterangan saksi-saksi,” tandas dia. (NdL4)
Berita dengan Judul: Ratu Arisan Bodong di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Penipuan, Penggelapan dan ITE pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado