BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (01/09/22).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, dan turut dihadiri anggota fraksi DPRD Kota Banjarmasin, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin beserta jajaran terkait.
H Ibnu Sina mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Banjarmasin terutama kepada panitia khusus yang telah mengkaji raperda tersebut, kemudian ujarnya itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk memberikan salah satu hak yang harus ditunaikan dalam UUD mengenai kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan hak terhadap penyandang disabilitas sehingga mereka tidak di diskriminasi,” ucapnya.
Untuk itu menurut H Ibnu Sina, Kota Banjarmasin sebagai kota pertama yang menuju kota inklusi di Indonesia, harus dapat menjadi yang terdepan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” terang H Ibnu Sina.
“Seperti ketika Job-Fair lalu misalnya, pameran usaha kerja yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan juga memberikan kesempatan atau slot kepada penyandang disabilitas agar dapat diterima bekerja, sesuai dengan kemampuan pastinya,” tutupnya (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: Raperda Untuk Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Disetujui pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra