Berita  

Rangkaian Penutup HUT ke 45, KKSS Mimika Gelar Tabur Bunga Sekaligus Deklarasi Anti Miras Jelang Nataru

rangkaian-penutup-hut-ke-45,-kkss-mimika-gelar-tabur-bunga-sekaligus-deklarasi-anti-miras-jelang-nataru

TIMIKA | Mencegah peredaran minuman keras (miras) dan (Milo) Minuman Lokal di Kabupaten Mimika, Papua,  khususnya di wilayah Mimika Timur, melalui BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) mengelar rangkaian penutup HUT KKSS yang ke 45, dengan menggelar tabur bunga sekaligus deklarasi Anti Miras Selasa, (30/11/2021).

Deklarasi anti miras yang di gelar dipelabuhan penampungan ikan (PPI) mendapat dukungan oleh tokoh masyarakat adat Kamoro, Wakapolsek Mimika timur, Kepala Distrik Mimika Timur, Danramil Mapurjaya, Ketua II FKUB, Ketua BAZNAS, dan Kepala Basarnas Mimika Serta masyarakat.


Ketua Panitia HUT KKSS Hajja Rampeani Rahcman sang Deklarator Anti miras berapi – api saat menyampaikan orasi penolakan dan mengutuk keras peredaran miras di wilayah Mimika timur.

Menurutnya, miras sudah menjadi momok yang menjadi sumber berbagai permasalahan selama ini, untuk itu sudah menjadi tanggungjawab kita untuk menyelamatkan generasi kita dari Miras.

“ Miras harus kita berantas agar generasi ini dapat terselamatkan dari ancaman Miras itu sendiri, sebab pemicu pertikaian dalam rumah tangga penyebab dari miras,” tegas tokoh perempuan Mimika Timur itu.

Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan, bahwa sebentar lagi kita memasuki bulan Desember, dimana pada bulan itu saudara kita yang Nasrani akan merayakan genda keagamaan  Natal dan Tahun baru,  sehingga wajib bagi kita semua untuk menciptakan keamanan dilingkungan sekitar kita agar mereka melaksanakan ibadah natal dengan penuh sukacita.

Hajja Rampeani bersama forum pimpinan daerah (tripidis) dan perwakilan tokoh agama melakukan Deklarasi Anti Miras. berkomitmen bersama ini dideklarasikan dengan menandatangani spanduk bertuliskan “tolak peredaran miras di kabupaten Mimika”.

Dalam deklarasi ini mereka bersepakat mendukung penuh Polri untuk menindak tegas para produsen, pengedar, dan pengguna miras secara aktif dengan cara memberikan informasi tentang peredaran dan produksi miras di kabupaten Mimika, dari  jalur pelabuhan Pomako

Sementara, menurut Kepala Distrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet, deklarasi anti miras ini adalah komitmen semua elemen untuk memberantas peredaran miras di wilayah (Miktim) apalagi, kata Yulianus, Miktim yang merupakan daerah pelabuhan laut, pastinya menjadi sasaran masuknya miras dari pintu masuk jalur laut, selain itu,  Miras lokal yang di buat sendiri oleh warga setempat juga menjadi ancaman bagi generasi penerus.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus kita. Harapan kami ke depan ada langkah yang sistemik untuk miras ini. Kalau perlu segera kita bersama Sehingga secara bertahap ada pendekatan permanen dari langkah-langkah penanganan miras. Selain pendekatan preventif yang telah dilakukan polres,” kata Kadistrik.

Untuk itu, Dia meminta agar masyarakat juga aktif dalam upaya pemberantasan ini. “Kalau tahu ada warung, toko, atau warga sekitarnya yang menjual miras segera laporkan. Kami dari forpimda dan tokoh masyarakat siap menindaklanjuti. Apalagi sekarang Polri dan TNI telah mengambil langkah memberi himbauan sampai tingkat polsek untuk melakukan tindakan terukur dalam menghentikan peredaran miras ini. Kami sangat appreciate,” jelas Yulianus.

Berita dengan Judul: Rangkaian Penutup HUT ke 45, KKSS Mimika Gelar Tabur Bunga Sekaligus Deklarasi Anti Miras Jelang Nataru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua