Warga Desa Kuta Pinang Sergai, pelaku penganiayaan yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Diduga emosi dan gelap mata, seorang pria berinisial Sp (45) warga Dusun III, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat melakukan penganiayaan terhadap pegawai leasing yang datang melakukan penagihan tunggakan sepeda motor ke kediaman pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (11/5/2022) sore membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Sp, atas dasar laporan polisi nomor : LP / B / 203 / III / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 09 Maret 2022, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan atau pengancaman.
Diungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika Selasa (8/3/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB lalu, korban Hariansyah Purba (40) warga Dusun I, Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, bersama seorang rekannya datang menemui pelaku di kediamannya guna menagih tunggakan angsuran kredit sepeda motor pelaku yang telah menunggak selama 3 bulan di CV Bulan Purnama Motor, tempat korban bekerja.
Karena merasa terganggu dengan kedatangan korban, pelaku yang saat itu sedang tidur dirumahnya emosi dan langsung pergi ke dapur mengambil sebilah parang. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil mengarahkan parang ke atas kepala korban dan meminta korban untuk pergi. Bukannya pergi, korban malah mengambil handphone miliknya hendak merekam pelaku.
Melihat hal tersebut, pelaku langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kiri sambil mengarahkan parang ke leher korban dan meminta korban untuk menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Karena merasa ketakutan korban lalu menyerahkan handphonenya tersebut kepada pelaku dan pergi meninggalkan kediaman pelaku.
“Saat korban hendak meninggalkan kediaman pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukulkan bagian parang yang tumpul ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali. Keberatan dengan tindakan pelaku, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi, hingga akhirnya personil Satreskrim yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH melakukan penangkapan terhadap pelaku”, ungkap Kasi Humas.
Ditegaskan AKP Agus Arianto, akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang ditangkap pada Selasa (10/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun III Desa Kuta Pinang Sergai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini akan di persangkakan dengan melanggar Pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara. (RP)