Berita  

Ramah, Cepat Dan Tepat Bentuk Pelayanan Polsek Cikancung Dalam Melayani Permohonan SKCK

INFAKT.COM, BANDUNG – Polsek Cikancung, Polresta Bandung, Polda Jabar, setiap hari kerja terus melayani proses pelayanan pembuatan SKCK yang dilaksanakan oleh personil Satuan Intelkam kepada masyarakat, Selasa (20/02/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Cikancung AKP Carsono, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) berlangsung setiap jam kerja yakni senin sampai dengan Jum’at.


“Pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Cikancung, kami layani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, ” ucap AKP Carsono

Lanjut Carsono, persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon, diantaranya fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, fotokopi Akta Kelahiran, Pas foto ukuran 4×6 latar merah 4 lembar, dan mengisi formulir yang sudah disediakan, dimana semua persyaratan dimasukan ke Stof map.

Pada saat yang sama, Pembantu Benma SKCK Polsek Cikancung, Ipda Asep Heru Sapari, pada awak media mengutarakan bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

” Pembuatan SkCK diberikan untuk memenuhi berbagai keperluan, baik dalam rangka melanjutkan pendidikan (kuliah) atau mencari suatu pekerjaan. Namun SKCK tersebut juga memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang setelah lewat batas berlakunya atau di perbarui sesuai keperluan pemohon,” ujar Ipda Asep.

Dalam pembuatan SKCK, Ipda Asep Heru Safari menjelaskan, masyarakat wajib membayar pajak sesuai PP RI No. 50 tahun 2010 Untuk penerbitan SKCK tentang PNBP di lingkungan Polri dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-

Saya berharap terobosan/ inovasi dalam pelayanan publik oleh pihak Jajaran Polsek Cicalengka, dapat di rasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat, ” ucapnya.

Saat Untuk pembuatan SKCK pun, kata dia, hanya membutuhkan waktu singkat. Pengunjung datang dengan membawa berkas yang sudah melengkapi persyaratan, dalam waktu lima menit langsung selesai.

“Cukup lima menit buat SKCK baru di Polsek Cikancung langsung selesai, kalau untuk SKCK perpanjangan tiga menit langsung selesai, bisa bawak pulang,” pungkas Ipda Asep Heru Safari

Penulis : Bubu