INFAKTA.COM, BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung, nampaknya mulai di kecohkan dengan ulah para tenaga pendamping di dua instansi tersebut.
Lantas bukan menjadi pembelajaran setelah mencuatnya beberapa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsos yang diketahui double job. Namun justru terus berulah seakan-akan mengucilkan program pemerintah yang ada di dua kementrian tersebut.
Hasil investigasi awak media infakta.com, ada dua petugas pendamping yang saat ini rangkap jabatan Kedua orang yang rangkap jabatan tersebut, adalah :
1. DD menjabat sebagai kordinator Pendamping Desa di kecamatan Cicalengka dan merangkap jabatan sebagai pendamping PKH di wilayah kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
2. ALH Kordinator Pendamping PKH Kecamatan Cikancung, yang merangkap sebagai pendamping lokal desa di wilayah kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Anehnya rangkap jabatan kedua orang tersebut luput dari pantauan dua instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung termasuk kordinator Kabupaten di dua intansi tersebut, Padahal aturannya sudah jelas sedangkan kedua orang tersebut sudah hampir 3 tahun rangkap jabatannya.
Kasie sosbud kecamatan cikancung Asep Haedar, saat di konfirmasi terkait jabatan ALH yang rangkap sebagai kordinator PKH dan PLD, beliau membenarkan ALH masih Aktif sebagai kordinator PKH dan tidak mengetahui jika ALH rangkap jabatan juga sebagai PLD di wilayah kecamatan Cikancung.
“ Iya memang ALH menjabat sebagai kordinator PKH di kecamatan Cikancung, dan kami akan telusuri dan segera memanggilnya,” tegasnya, Kamis (22/6/2023 ).
Sama halnya dengan Kasie Pemberdayaan kecamatan Cicalengka Rina Marlina S.Pd saat di konfirmasi awak media Infakta.com, membenarkan Deni Darmansyah masih aktif tercatat sebagai kordinator pendamping Lokal Desa, namun pihaknya mengaku belum mengetahui jika DD merangkap jabatan menjadi pendamping PKH di salah satu kecamatan di wilayah kabupaten bandung.
“Iya memang Deni Darmansyah menjabat sebagai kordinator pendamping desa di kecamatan cicalengka, dan kami akan telusuri dan segera memanggilnya,” tegas Rina Marlina, jum’at (23/6/2023)
Berdasarkan surat Nomor 723/1/BS/2/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jendral Kementerian Sosial RI, menyebutkan bahwa adanya pendamping sosial yang rangkap jabatan.
Sesuai aturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH jo pasal 10 huruf O dan huruf K dan juga peraturan Direktur jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang kode etik sumber daya manusia PKH mengenai larangan rangkap jabatan dan menerima bantuan sosial.
Sesuai aturan tersebut maka pendamping PKH atau pendamping lokal Desa yang merangkap jabatan maka harus memilih salah satu jabatan
Dan jika pendamping yang merangkap jabatan dan telah menerima gaji/honor maka wajib mengembalikan gaji/honor salah satu jabatan yang dirangkap ke Kas Negara.(Bubu)