JAKARTA, Liputan4.com | Selama ini tanah-tanah kerajaan menjadi persoalan bagi pemerintah. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan tanah bersertifikat untuk semua pemilik lahan tanah termasuk tanah kerajaan.
Maka itu raja-raja pemangku adat yang hadir disimposium ini mengharapkan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tanah kerajaan ini sesuai peraturan dan aturan pemerintah sendiri. Misalnya diselesaikan PP 224 Tahun 1961. Kerajaan itu diambil alih oleh negara diperuntukkan dibagi 3 yaitu keperluan pemerintah, masyarakat dan eks pemilik yang diambil untuk keperluan pemerintah dan masyarakat kepada eks pemilik diberikan ganti rugi. Itu kalau penyelesaiannya pakai PP 224 Tahun 1961, kata Datuk Juanda.
Selanjutnya, atau pakai PP 18 Tahun 2021 yang paling baru pasal 98 Tanah kerajaan dikuasai langsung oleh negara tanah kerajaan yang dikuasai langsung negara dapat diberikan kembali kepada pihak kerajaan dengan syarat dikelola sendiri. Yang mana yang mau pakai PP 224 Tahun 1961 atau PP 18 Tahun 2021. Hal ini diutarakan Ketua Umum ELKAPASI Datuk Juanda yang juga Kesultanan Melayu Padang Deli Sumatera Utara kepada Liputan4.com baru-baru ini di Jakarta, Jumat (20.5.2022)
(Doli/Yan)
Berita dengan Judul: Raja-Raja Adat Harapkan Pemerintah Selesaikan Persoalan Tanah Sertifikat Kerajaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso