Liputan4.co. LEBAK-Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku predator kekerasan seksual di Bandung.
“Kami menilai hukuman seumur hidup itu bagian sejarah terhadap pelaku seksual yang mendapatkan hukuman berat hingga seumur hidup, ” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid di Lebak, Rabu.
PWI bagian dari elemen masyarakat tentu memiliki kewajiban untuk kepedulian dengan mencegah kekerasan seksual karena sama membunuh korban sebagai generasi bangsa.
Para jurnalistik itu hingga kini mengawal agar pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Lebak diproses secara hukum hingga ke Pengadilan Negeri.
Mereka para korban seksual dipastikan secara psikolog memiliki trauma atau ketakutan yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan gangguan kejiwaan.
Karena itu, penegak hukum yang memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan (36) dinilai sangat tepat dan mendukung agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Mereka para korban kekerasan seksual itu pada 13 santri di Bandung, bahkan di antaranya hamil dan melahirkan.
“Kami mengapresiasi hukuman seumur hidup kepada pelaku itu, ” katanya menambahkan.
Menurut dia, maraknya kasus kekerasan di masyarakat akibat dampak penggunaan teknologi digitalisasi, sehingga lebih mudah untuk mengakses pornografi.
Bahkan, pelaku kekerasan seksual itu, tersangkanya terdapat dari kalangan guru mengaji, seperti Herry Wirawan (36) juga ada dari lain di Tanah Air.
Disamping itu juga pelakunya orang terdekat di antaranya oknum guru mengaji, oknum guru sekolah, keluarga hingga teman dan tetangga.
“Kami memberikan dukungan terhadap Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Ali dan didampingi Hakim Riyanto Aloysius menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2), “kata Fahdi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual mencapai 70 kasus dan meningkat dibandingkan tahun 2020 mencapai 45 kasus.
Bahkan, pelakunya terdapat oknum guru mengaji, katanya.
Lebih sadisnya, kata dia, korban kekerasan seksual itu menimpa bayi dan sebagian besar pelaku diproses hukum.
Kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Lebak,termasuk PWI setempat.
Mereka harus mengawasi dan melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
Saat ini, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena gunung es.
Diduga banyak warga yang tidak melaporkan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.(Hs)
Berita dengan Judul: PWI Lebak dukung hukuman seumur hidup bagi predator seksual di Bandung pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten