Berita  

Putusan Peradilan Etik Bersinggungan dengan Putusan Peradilan Administrasi Jadi Bahasan Jelang Pemilu

putusan-peradilan-etik-bersinggungan-dengan-putusan-peradilan-administrasi-jadi-bahasan-jelang-pemilu

LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Keputusan peradilan etik yang kerap bersinggungan dengan putusan peradilan administrasi dalam pemilu menjadi bahasan para tokoh yang terkait dalam penyelenggaraan pemilu.

Seperti dalam diskusi yang bertema ”Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi, Rabu (9/3/2022) yang digelar secara daring.


Dalam diskusi ini hadir Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Supandi, Idham Holik, KPU terpilih, yang saat ini masih menjabat anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad dan Hakim PTUN Bandung Dikdik Somantri.

Serta Ramdansyah, mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Pimpinan Rumah Demokrasi tersebut juga diundang untuk menanggapi dalam diskusi tersebut.

Diskusi ini menjadi menarik, khususnya buat penyelenggara pemilu dan juga hakim PTUN. Bagaimana tidak? Sejumlah putusan etik dari DKPP saat diskusi itu, disebutkan ada yang dikoreksi oleh PTUN. Juga terkait keputusan DKPP yang final dan mengikat, juga menjadi bahan diskusi yang menuai silang pendapat.

Ramdansyah dalam diskusi tersebut dalam tanggapannya menceritakan ketika dirinya diberhentikan sebagai ketua Panwaslu DKI Jakarta. Dengan sebuah laporan terkait dengan kasus, misalkan waktu itu adalah kasus terkait dengan laporan asosiasi

”Yang kemudian menggugat saya dianggap tidak netral. Nanti dibaca pada majalah Mahkamah Konstitusi yang membahas laporan utamanya terkait
Putusan MK 31/PUU 2013. Jadi intinya adalah ketika itu saya dianggap tidak netral,” jelasnya.

Ramdansyah membawahi putusan kolektif kolegial dari temen-temen panwas provinsi ke Polda Metro. Di Polda Metro harus didampingi olehnya, kebetulan karena bagian tindak lanjut. ”Ini subtansi, uji materiilnya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof Supandi dalam diskusi tersebut mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan hukum dan beradab, kita semua harus taat asas dan sistem hukum.

Ia juga menegaskan, DKPP itu pengawal kehormatan profesi para penyelenggara pemilu kita. ”Mangkanya putusannya final dan mengikat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan hakim jangan masuk kesubtansi putusan DKPP.

”Kta koreksi yuridis bukan etik,” ujarnya.

Supandi kemudian juga membeberkan apa itu peradilan etik. Sesungguhnya bukan peradilan tetapi lembaga pengawal profesionalisme dan pengawal kode etik profesi.

”Seperti Mahkamah pelayaran, KNKT
Dewan Kehormatan, Konsil kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya.

Adapun sifat putusan peradilan etik jelas Supandi, bersifat final dan mengikat.
Berisi rekomendasi kepada instansi/pejabat yang berwenang melakukan tindakan administrasi pemerintahan

”Sifat pemeriksaannya. Mencari apanya yang salah, didalam sistem kerja profesi yang bersangkutan. Bukan dicari siapa yang salah. Kemudian mengembangkan budaya lapor. Hal hal yang mengarah penindakan Pidana sebagai ultimum remedium,” jelasnya.

Tindak lanjut dari putusan peradilan etik, yakni Putusan/rekomendasi dari peradilan etik ditindaklanjuti dengan keputusan pejabat/instansi yang berwenang.

”Keputusan pejabat/instansi yang berwenang tersebut bisa menjadi obyek gugatan di PTUN namun harus menempuh upaya administratif yang tersedia terlebih dahulu,” jelasnya.

Berita dengan Judul: Putusan Peradilan Etik Bersinggungan dengan Putusan Peradilan Administrasi Jadi Bahasan Jelang Pemilu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik