Liputan4.com, Pekalongan – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dimana sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pekalongan tetap meningkatkan ops yustisi pembagian masker serta patroli imbauan prokes di wilayah hukumnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Kita akan tingkatkan ops yustisi maupun patroli imbauan prokes di wilayah hukum Polres Pekalongan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya, Senin (26/07).
Akrom menambahkan selama PPKM darurat ini, Polres Pekalongan juga memprioritaskan dalam percepatan vaksinasi dan juga penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak COVID-19.
Lebih lanjut, Akrom mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Berita dengan Judul: Putus Rantai Penyebaran COVID-19, Polres Pekalongan dan Jajarannya Bagikan Masker dan Imbau Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra