inFAKTA.com. Medan – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), H.M. Nezar Djoeli, S.T., menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Jokowi, agar menunjuk pejabat pemerintah pusat sebagai Pj.Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi yang masa jabatannya berakhir 5 November 2023.
“Ya, kami atas nama PSI Sumut, memohon kepada pemerintah pusat melalui Pak Jokowi, agar sebaiknya Pj.Gubsu diisi oleh orang berasal dari pejabat pusat di luar propinsi Sumut. Permohonan ini didasari oleh kondisi Sumut yang selama kepemimpinan Edy Rahmayadi sebagai Gubsu, mengalami stagnasi pembangunan. Bahkan, dalam menghadapi tahun politik baik pemilu maupun Pilkada, jika Pj.Gubsu berasal dari Sumut dikhawatirkan tidak bisa netral dan dapat diintervensi oleh Gubernur yang lama, atau oknum lainnya,” kata H.M. Nezar Djoeli, S.T., kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Permohonan terbuka Ketua PSI Sumut tersebut, juga turut menjadi satu pendapat berbeda dari banyaknya berita juga kabar gonjang-ganjing selama ini tentang isu bahwa bakal calon nama-nama Pj.Gubsu adalah Rektor USU Muryanto Amin, atau Sekda Provinsi Sumut Arif Nugroho, bahkan sampai Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putera juga disebut namanya.
“Baik Rektor USU maupun Sekda Provsu, juga mantan Kapoldasu ketiganya berasal dari Sumut, jadi kami pikir belum memenuhi aspek netralitas saat nanti kita akan memasuki tahun politik. Selain itu, kami juga mengingatkan sebaiknya isu ini jangan di jadikan konsumsi publik mengingat kewenangan penunjukkan Pj.Gubsu berada di bawah perintah presiden melalui mendagri,” ungkap H.M. Nezar Djoeli, S.T.
Mengingatkan
Lebih lanjut Nezar mengatakan, Sumatera Utara butuh penyegaran yang akan dibawa oleh pihak eksternal di luar Provsu yang lebih bisa jernih memandang persoalan sumut ini kedepannya. Karena jika Pj.Gubsu berasal dari Sumut dikhawatirkan masih ada campur tangan gubernur sumut demisioner, dalam pemerintah Sumut, dan Pak Presiden Jokowi harus perhatikan hal itu.
“Sumut sudah butuh sentuhan baru dalam masa jeda pemerintahan menuju pemilihan kepala daerah di November 2024 nanti. “Jelas H.M. Nezar Djoeli, S.T.
Persyaratan Pj Gubsu itu sendiri sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Persyaratan untuk Pj Gubsu sendiri sebenarnya sama dengan persyaratan Pj gubernur lain. Hal itu tertuang pada Pasal 201 Ayat 10.
Berikut jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, yakni Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Turut juga hadir Michael J Pasaribu sebagai caleg Sumut dapil IX dari partai PSI dan Tak ketinggalan juga Reki Nelson J Barus caleg provinsi dapil Deliserdang dari partai PSI mengatakan Bahwasanya patut diduga adanya intervensi dari pejabat gubernur yang berasal dari seputaran lingkungan Sumatera Utara, sehingga perlunya orang-orang yang external yang independen yang berasal dari Mendagri dalam memperbaiki tatanan pemerintahan Sumatera Utara. (Team).