Berita  

Pungutan PTSL Yang Melebihi Aturan SKB Tiga Menteri Di Beberapa Desa Kec. Buaran Kab. Pekalongan

pungutan-ptsl-yang-melebihi-aturan-skb-tiga-menteri-di-beberapa-desa-kec-buaran-kab.-pekalongan

Liputan4.com, Pekalongan – Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.

Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.


Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, maka keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri yakni ;
– Mendagri
– Mentri Tata Ruang/Kepala BPN, dan
– Mentri Desa.

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017, didalam SKB 3 Mentri tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksana (kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai) untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000.

Tetapi peraturan atau intruksi tersebut diduga kuat tidak di indahkan oleh beberapa desa di kec. Buaran kab. Pekalongan, disaat awak team media menanyakan kepada Bayu selaku Kades Wonoyoso dan Rian kades Paweden serta Sobirin selaku ketua paniti PTSL desa Watussalam kec. Buatan kab. Pekalongan menyatakan bahwa biaya program PTSL sebesar Rp. 300.000,-/bidang dan itu sudah keputusan musyawarah panitia, ungkap nya

Terpisah, Asri salah satu Kabid Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani PTSL saat dikonfirmasi via telepon mengatakan tetap sesuai anjuran peraturan SKB 3 Mentri, dan dari Peraturan Bupati (Perbup) juga tidak menyetujui adapun adanya penambahan biaya.

Lanjut dari Lancar salah satu Kasubsi BPN menuturkan penambahan biaya seperti itu diduga termasuk membebankan masyarakat karena desa yang lain itu masih memakai SKB 3 Mentri.

Berita dengan Judul: Pungutan PTSL Yang Melebihi Aturan SKB Tiga Menteri Di Beberapa Desa Kec. Buaran Kab. Pekalongan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra