Berita  

Puncak Malam Takbiran, Motor dan Anak Kecil Dilarang Ikut Serta

puncak-malam-takbiran,-motor-dan-anak-kecil-dilarang-ikut-serta

TIMIKA, Liputan4.com | Setelah tiga tahun tidak melaksanakan pawai takbir idul Fitri akibat Covid-19,  tahun ini Umat Islam di Kabupaten Mimika mendapatkan izin untuk melakukan pawai takbir menyambut hari raya idul Fitri I Syawal 1443 Hijriah-2022 M.

Pawai malam takbiran akan dilaksanakan pada Minggu (1/5) malam sebelum memasuki puncak idul Fitri.


Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) La Itam saat ditemui bebrepa waktu lalu menuturkan bahwa rute pawai malam takbiran dimulai dari pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP3 menuju jalan poros Cendrawasih- jalan Yossudarso- jalan Hassanudin, jalan Budi Utomo dan Finis di Gedung Eme Neme Yauware.

Untuk meramaikan malam takbiran menuju puncak idul Fitri, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika juga menyelenggarakan lomba mobil hias dengan tema Idul Fitri.

“Untuk peserta malam takbiran kita batasi, dimana anak-anak dibawa usia 17 tahun dilarang untuk mengikuti malam takbiran,” ujar La Itam usai rapat technical meeting Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika di Ruang Serbaguna Masjid Babusalam pada Senin (25/4/)

Kata Dia, larangan ini juga bagi pengendara roda dua apalagi roda dua yang berkenalpot racing tidak diperkenankan untuk mengikutserta.

” Untuk menghindari terjadinya Gangguan Kebisingan maka kami menghimbau agar peserta tidak menggunakan kenalpot modifikasi (racing), “pintahnya.

Sementara bagi peserta lomba mobil hias juga dibatasi, yang mana setiap instansi yang mengikuti lomba dibatasi membawa dua mobil hias saja. (96)

Berita dengan Judul: Puncak Malam Takbiran, Motor dan Anak Kecil Dilarang Ikut Serta pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI