Daerah  

Puncak HUT RI Ke-79 Tahun 2024, 1040 Narapidana Lapas Tebing Tinggi Terima SK Remisi Umum 12 Langsung Bebas

Penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 kepada 1040 orang narapidana dan anak didik, 12 diantaranya langsung bebas, Sabtu (17/08/2024).


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Bertempat di halaman upacara Lapas Tebing Tinggi, Inspektur Upacara Kejari Tebing Tinggi Muchsin, S.H, M.H, didampingi oleh Pj. Walikota Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam upacara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 bagi narapidana dan anak didik itu Kalapas Anton Setiawan juga menjelaskan potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Acara ini turut dihadiri Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P, Ketua PN Hajar Widianto, S.H, M.H, Ketua PA Ridwan Harahap, S.H, M.H, Pabung Kodim 0204/DS Kapten Arh. Liston Bennedi Situmeang, Danramil 13/TT Kapten Inf. Yudi Chandra, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibisono, S.H, M.H, Dansubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi Kapten CPM. Nurdin Nasution.

Diketahui, per tanggal 17 Agustus 2024 jumlah total WBP pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi mencapai 1772 orang, terdiri dari 1350 orang narapidana dan 422 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1040 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

Kalapas Anton menjelaskan terdapat dua kategori remisi umum yang diperoleh narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Usulan remisi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Dari total 1040 orang yang telah diusulkan sebanyak 1016 orang narapidana menerima RU 1, dimana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 24 orang narapidana lainnya menerima RU 2, dengan keterangan sebanyak 12 orang langsung bebas dan 12 orang sisanya masih akan menjalani denda/subsider,” terangnya.

Lebih lanjut, Kalapas Anton menyampaikan klasifikasi remisi dengan besaran perolehan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.

”Remisi yang diberikan kepada Narapidana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berbeda-beda jumlahnya. Berdasarkan besaran perolehan yang diterima narapidana dengan kategori remisi normal dengan total 388 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 83 orang, remisi 2 bulan sebanyak 150 orang, remisi 3 bulan sebanyak 113 orang, remisi 4 bulan sebanyak 33 orang, remisi 5 bulan sebanyak 5 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang. Selain itu pada kategori remisi PP 99 Tahun 2012 dengan total 652 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 46 orang, remisi 2 bulan sebanyak 156 orang, remisi 3 bulan sebanyak 288 orang, remisi 4 bulan sebanyak 137 orang, remisi 5 bulan sebanyak 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya. (RP)