Bandung,Infakta.com-Puluhan Anggota Lsm dan Ormas serta Media cetak dan Online yang ada di wilayah Cicalengka, geruduk pengerjaan Proyek Tower BTS yang berdiri dilahan milik warga Kp Nagrog Rt 3 Rw 13,Desa Babakan Peteuy, kecamatan Cicalengka kabupaten Bandung,yang belum kantongi Ijin resmi dari dinas terkait,pada Rabu Siang 16 februari 2022.
Menurut sumber informasi dilokasi berkumpulnya para anggota lembaga swadaya masyarakat dan Ormas beserta awak media,yang secara bersamaan berada dilokasi,dalam keterangannya salah satu anggota Ormas PP Cicalengka dan beberapa penjelasan lainya dari awak media yang terlibat dalam penggerudukan kelokasi Aj mengatakan, pengerjaan ini hanya baru sebatas ijin lingkungan atau rekomendasi warga dan Pemdes, maka kami patut menanyakan kepada juru sitak proyek tower tersebut terkait kegiatannya secara langsung, tukas Aj.(16/2)
Ditambahkan anggota Ormas Dc, secara legalitas perijinan sudah labrak prosedur, seharusnya Ijin dulu baru bisa bediri bangunan,ini hanya baru sekedar rekomendasi untuk mengacu ke IMB,sudah bisa berjalan mulus,malah sudah membuat galian lubang pondasi cor,bahkan sudah beres digali tinggal dicor beton saja buat penyangga tihang tower, ini harus ada tindakan dari Dinas terkait apalagi juru sitak tidak ada dilokasi, jelas Dc.
Hal tersebut dibenarkan salah satu perangkat bagian kasi perencanaan pembangunan Desa Babakan Peteuy Am, menjelaskan bahwa itu baru sebatas rekomendasi warga sekitar lokasi kegiatan yang lahan nya sudah dibayar, Rt, Rw maka pihak pemdes berani mendatangani ini hanya sebatas rekomendasi saja,ketika dilokasi sudah tidak ada masalah sambung Am, dengan lahan yang akan didirikan bangunan menara seluler,dan itupun ke pihak pelaksana harus bisa kondusip dilapangan,malah untuk rekomendasinya sudah kami serahkan ke pihak kecamatan, tinggal menunggu pengecekan dari pihak kecamatan bersama dinas terkait kelokasi proyek.Terang AM
“Bahkan ditambahkan beberapa sumber informasi dari salah satu anggota media cetak,ketika menanyakan kewarga yang berdekatan dengan lokasi proyek, ada yang aneh ada sebagian warga belum mengetahui dan mendapat informasi adanya kegiatan tersebut dari pemerintah lingkungan setempat.
Disini jelas Pt yang belum diketahui namanya karena kami dilokasi tidak menemukan ada papan informasi kegiatan dan ini sudah menyalahi aturan yang telah di buat oleh dinas terkait, selayaknya Pemerintah Kabupaten Bandung terutama DPUTR,memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor nakal, yang telah semena-mena mendirikan Tower tanpa mengantongi IMB dan segera mendorong Satpol PP Kabupaten, selaku Penegak Perda untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pemilik tower itu.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi secara terperinci dari juru sitak yang mengerjakan Proyek tersebut,hanya para pekerja yang menerangkan seadanya.