Liputan4.com – Maluku Tenggara | Padati kantor Bupati Maluku Tenggara, masa yang terdiri dari empat desa yang mengklaim pemilik kursi kepala desa sebenarnya Itu membuat kericuhan dan ingin menghambat proses pelantikan kepala desa tersebut. Selasa,(23/03/2021).
Berdasarkan pantauan awak media Liputan4.com dari dua belas(12) kepala desa yang dilantik itu, kehadiran puluhan masyarakat yang mendatangi Kantor bupati maluku tenggara itu antara lain masyarakat desa Somlain, desa Tuburlai, dan desa Watuar.
Kelompok masa itu, menuntut Bupati Maluku Tenggara drs. H. M.Taher Hanubun agar membatalkan pelantikan untuk calon kepala desa dari desanya yang mana mereka menilai bahwa secara prosedural sudah cacat secara hukum.
Salah satu masyarakat perwakilan dari desa somlain inisial AL yang mana sebelum acara pelantikan dimulai sudah membuat keributan diluar ruangan aula gedung kantor bupati itu dengan lantang meneriakkan bahwa bupati tidak harus melantik calon kades yang secara prosedural cacat dengan tidak berpatokan kepada peraturan daerah nomor 03 dan turunanya.
“Pelantikan hari ini sudah sangat tidak mengakomodir hak adat masyarakat sesuai tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Ranschap dan Ohoi, Bab 11 pasal 7 ayat 1-4 bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana pada ayat 3 harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal-usul adat istiadat dan budaya setempat”. papar dia
Kericuhan tersebut semakin memanas ketika masyarakat adat dari tiga(2) desa lain semakin memadati halaman Kantor bupati itu dengan tensi ingin membatalkan proses pelantikan.
upaya masa mengacaukan acara pelantikan itu dihadang oleh petugas polisi pamong praja yang sedang dalam mengamankan sehingga terjadi sedikit benturan namun dapat dilerai.
Terpantau kegiatan pelantikan tersebut berjalan aman hingga selesai, walaupun setelah keluar dari ruangan pelantikan sempat ada gangguan bahkan hingga kontak fisik namun cepat ditanggap oleh personel Polsek Kei Kecil Polres Tual.
Padati Kantor Bupati Maluku Tenggara, Puluhan Masa Hendak Kacaukan Proses Pelantikan Kades Defenitif.
Liputan4.com – Maluku Tenggara | Padati kantor Bupati Maluku Tenggara, masa yang terdiri dari empat desa yang mengklaim pemilik kursi kepala desa sebenarnya Itu membuat kericuhan dan ingin menghambat proses pelantikan kepala desa tersebut. Selasa,(23/03/2021).
Berdasarkan pantauan awak media Liputan4.com dari dua belas(12) kepala desa yang dilantik itu, kehadiran puluhan masyarakat yang mendatangi Kantor bupati maluku tenggara itu antara lain masyarakat desa Somlain, desa Tuburlai, dan desa Watuar.
Kelompok masa itu, menuntut Bupati Maluku Tenggara drs. H. M.Taher Hanubun agar membatalkan pelantikan untuk calon kepala desa dari desanya yang mana mereka menilai bahwa secara prosedural sudah cacat secara hukum.
Salah satu masyarakat perwakilan dari desa somlain inisial AL yang mana sebelum acara pelantikan dimulai sudah membuat keributan diluar ruangan aula gedung kantor bupati itu dengan lantang meneriakkan bahwa bupati tidak harus melantik calon kades yang secara prosedural cacat dengan tidak berpatokan kepada peraturan daerah nomor 03 dan turunanya.
“Pelantikan hari ini sudah sangat tidak mengakomodir hak adat masyarakat sesuai tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Ranschap dan Ohoi, Bab 11 pasal 7 ayat 1-4 bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana pada ayat 3 harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal-usul adat istiadat dan budaya setempat”. papar dia
Kericuhan tersebut semakin memanas ketika masyarakat adat dari tiga(2) desa lain semakin memadati halaman Kantor bupati itu dengan tensi ingin membatalkan proses pelantikan.
upaya masa mengacaukan acara pelantikan itu dihadang oleh petugas polisi pamong praja yang sedang dalam mengamankan sehingga terjadi sedikit benturan namun dapat dilerai.
Terpantau kegiatan pelantikan tersebut berjalan aman hingga selesai, walaupun setelah keluar dari ruangan pelantikan sempat ada gangguan bahkan hingga kontak fisik namun cepat ditanggap oleh personel Polsek Kei Kecil Polres Tual.
Berita dengan Judul: Puluhan Masa Hendak Kacaukan Proses Pelantikan Kades Defenitif. Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Dewa Putu