Berita  

Pulang ke Rumah, Putri Candrawathi Diperiksa Lagi 31 Agustus

pulang-ke-rumah,-putri-candrawathi-diperiksa-lagi-31-agustus

JAKARTA, Liputan4.com | Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi. Selanjutnya, Putri Candrawathi pulang ke rumah dan pemeriksaan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus 2022.

“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.


Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontasi pada Rabu (31/8/2022) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.

“Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai,” jelasnya.

Dedi Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(Frd)

Berita dengan Judul: Pulang ke Rumah, Putri Candrawathi Diperiksa Lagi 31 Agustus pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso