Liputan4.com LEBAK- Seiring berjalannya waktu terkait gugatan yang dilakukan Juhani. Kandidat bakal calon Kepala Desa di Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten, Juhani yang tidak di loloskan pihak panitia Pilkades Desa Darmasari, Buntut tidak diloloskan Juhani lakukan gugatan ke PTUN Serang, Sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2021 pihak Juhani mengajukan berkas perkara gugatan di PTUN serang sehingga terjadi beberapa kali sidang.” Kamis 30/2021
Sementara pada tanggal 24 Agustus 2021, waktu itu Panitia Pilkades tetap melakukan penetapan 4 empat calon Kepala Desa Darmasari, seiring berjalannya waktu hampir 3 bulan ahirnya pada hari Kamis tanggal 30/12/2021 PTUN Serang mengeluarkan putusan membatalkan penetapan 4 calon dan DPT, seperti yang tertuang dalam salinan amar putusan PTUN serang.”
“Amar MENGADILI: putusan
Dalam Penundaan
• Menguatkan Penetapan Penundaan Nomor:
60/G/2027/PTUN.SRG/ tanggal
18 Oktober 2021;
Dalam Eksepsi:
• Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterîma;
Dalam Pokok Sengketa.
1. Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat
Keputusan Tergugat berupa
Berita Acara Penetapan Calon
Kepala Desa dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah.Tahun 2021 Nomor: 140/05-PAN Dms/2021 tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampirannya.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan
Penetapan Daftar Pemilih,Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah Tahun 2021 Nomor: 140/05-PAN Dms/2021 tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampirannya;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000/00- (lima ratus sebelas ribu rupiah).”
Ditempat Kediamannya Juhani. Penggugat yang tak di loloskan menjadi calon Kepala Desa di Desa Darmasari mengatakan saat di temui wartawan dirumahnya. Saya merasa bersyukur dengan apa yang di putuskan oleh PTUN Serang, Keadilan masih ada dan apa yang di perjuangkan oleh saya berhasil, intinya kebenaran ahirnya terlihat dan kebuka, sehingga putusan PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan, sehingga membatalkan penerapan calon dan DPT di Pilkades Desa Darmasari di batalkan,intinya kebenaran itu pasti kebuka pada ahirnya.”
“Saya ucapkan terimakasih juga pada semua Tim baik Tim pengacara, dan tim yang mendampingi saya dalam proses gugatan ke PTUN, Alhamdulilah putusannya sudah inkrah dan tinggal menunggu salinannya. Selambatnya pada tanggal 18 Januari 2022.
Lanjut Juhani. Kita tinggal tunggu kabar baru terkait rencana Pilkades di Darmasari apakah akan di laksanakan serentak lagi di tahun 2022 bersama desa yang lain, atau ada keputusan lain yang akan di lakukan pihak Kabupaten. Pungkas Juhani
Sementara itu Panitia Pilkades kabupaten Lebak, Asda 1 Kabupaten Lebak, Alkadri saat di hubungi melalui Sambungan WhatsApp mengatakan,
“Tentu kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan tingkat Desa yang digugat. Apakah menerima atau mau melakukan banding. Biar mereka yang menyikapinya. Karena banding juga merupakan bagian dari upaya hukum Untuk mencari keadilan.” Jabwabnya.
Sedangakan saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp,Ketua Panitia Pilkades Desa Darmasari, tuk diminta tanggapannya soal putusan PTUN serang. Sampai berita ini di keluarkan belum memberikan balasan.”(HS)
Berita dengan Judul: PTUN Serang Putuskan Batalkan Tahapan Penetapan 4 Calon dan DPT Pilkades Darmasari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten