Liputan4.com.lebak- Selasa (19/10) PTUN Serang Memutuskan, dan Penundaan Pelaksanaan Pilkades Desa Darmasari-Kecamatan Bayah – Kabupaten Lebak – Banten. Senin (18/10/2021).
Kuasa Hukum Juhani, Muhammad Zainuddin. S.H,. Sulistiawati, S.H., tertanggal 5 Oktober 2021, menggugat Panitia Pemilihan Desa. Terkait pengesahan dan penetapan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Darmasari – Kecamatan Bayah – Kabupaten Lebak – Banten, ke PTUN Serang – Banten.
PTUN Serang telah melaksanakan beberapa sidang, dan pada hari Senin, 18/10/2021, Sidang keputusan yang di pimpin oleh DR. UMAR DANI S.H,. M.H,. sebagai Hakim Ketua majelis, M. NOOR HALIM PERDANA KUSUMA, S.H,. M.H., dan M. HERRY INDRAWAN, S.Sos, S.H,. M.H., sebagai hakim – hakim anggota, mengabulkan gugatan kuasa hukum Penggugat ( Juhani ).
Hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 Majelis Hakim Pimpinan sidang, DR. UMAR DANI S.H,. M.H., di sidang terbuka untuk umum, Memutuskan, dan Menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat.
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah Tahun 2021. Nomor : 140/05-PAN Dms/2021, tanggal 24 Agustus 2021, beserta lampirannya selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Sedang Berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
4. Menyatakan biaya yang timbul akibat Penetapan ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan akhir;
Demikian ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, oleh DR. UMAR DANI S.H,. M.H,. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. NOOR HALIM PERDANA KUSUMA, S.H,. M.H., Hakim Anggota Majelis, M. HERRY INDRAWAN, S.Sos, S.H,. M.H., Hakim Anggota Majelis, Penetapan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ELVINA R TAMPUBOLON, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti,(Hs)
Berita dengan Judul: PTUN Serang Kabulkan Gugatan Juhani Pilkades Darmasari Ditunda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten