Berita  

PTPN lll Kanau Aek Nabara,Gaji Buruh Harian Lepas Tidak sesuai UMK

ptpn-lll-kanau-aek-nabara,gaji-buruh-harian-lepas-tidak-sesuai-umk

LABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM- Seorang perwakilan Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di PTPN III Kanau aek nabara mengeluhkan gaji yang Ia terima.tidak sesuai ,Seperti penuturan sumber kepada kru media ini pada hari SENIN (/22/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB, mengatakan bahwa gaji tidak sesuai / terlalu kecil ,dimana mereka mulai bekerja dari jam 07.00 wib pagi hingga pukul 12.00 wib sebesar Rp 30.000 (Tiga Puluh Rupiah) Artinya makan pagi dan siang ditanggung sendiri oleh buruh PTPN lll kanau aek nabara yang berada jalan Lintas Sumatra perbaungan.kec.bilah hulu kabupaten Labuhanbatu Sumut

Menurut pekerja, gaji sebesar itu belum lah cukup,jika saja di taksasi dengan makan 1 kali sebesar Rp 20.000,( maka jumlahnya Rp 10.000.jadi jika saja di dikurangkan biaya makan maka hanya tinggal 20.000 saja pak yang dapat saya bawa pulang kerumah. Jadi sangat minimlah pak,ujar sumber yang tersebut dengan lemas dan berkeringat dia menjelaskan kepada awak media


“Kami di jemur dan kepanasan,kami mohon kepada pihak PTPN lll kanau aek nabara agar kami di diberikan gaji yang patut lah pak,kami dari pagi babat rumput juga memupuk dll PTPN lll “ucapnya sedih

Ia nambahkan “kami semua Buruh Harian Lepas di PTPN lll berjumlah lebih 40 orang juga kami bekerja di PT ini pak .semua BHL lebih dari 4 tahun”

Selanjutnya” awak media dapat informasi dari pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) team awak media menyambangi kantor PTPN lll aek nabara Rabu (24/8/2022) guna konfirmasi kepada pihak PTPN lll namun tidak berhasil ditemui,hanya ada seorang satpam marga simanjuntak

“manejer Rapat bang.dan ia menambahkan saya pun tidak tahu humas PTPN lll,saya hanya security pos.tidak tahu menahu “cetusnya dengan nada bingung”ucap securty PTPN lll aek nabara

Lanjut”saat konfirmasi via whats app manejer .hanya centang biru(sudah dibaca)namun sampai berita tayang tidak membalas pesan singkat”

Untuk itu kepada manager atau pihak wewenang Pusat PTPN III Kanau Aek nabara jln.Lintas sumatra kabupaten Labuhanbatu sumut, gaji Buruh Harian Lepas (BHL) PTPN lll aek nabara sesuai dengan UUD N0 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Berita dengan Judul: PTPN lll Kanau Aek Nabara,Gaji Buruh Harian Lepas Tidak sesuai UMK pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR