BANJARMASIN – Liputan 4.Com. Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) datang untuk memenuhi permintaan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memberikan penjelasan atas kenaikan tarif air yang bertempat di Kantor Ombudsman Kalsel.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman didampingi Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan dan Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, bersama Direktur Utama PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) H.Syaiful Anwar beserta jajaran.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa pertemuan dimaksud diadakan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang masuk di Ombudsman Kalsel, terkait pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif pemakaian oleh PTAM Intan Banjar.
“Dengan kenaikan tarif ini, banyak masyarakat yang bertanya alasannya serta mekanisme penghitungan pembayaran pemakaian bagi pelanggan sesuai klasifikasi kelompoknya,” ucap Hadi, Kamis (08/09/22).
Hadi Rahman juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini disadari menambah pengeluaran rumah tangga bagi masyarakat. Oleh karenanya Ombudsman Kalsel meminta agar sosialisasi terkait simulasi perhitungan tarif dan penentuan kelompok pelanggan dapat lebih masif dilaksanakan oleh PTAM Intan Banjar, khususnya melalui media-media sosial yang telah ada.
“Kemudian perlunya penempatan petugas khusus yang kompeten untuk memberikan penjelasan di loket pembayaran, bilamana ada pelanggan yang belum memahami mekanisme penghitungan tarif pemakaian. Disamping itu, kanal-kanal pengaduan PTAM Intan Banjar agar lebih responsif dalam mengelola dan menyelesaikan aduan yang disampaikan oleh pelanggan,” terang Hadi.
Pada kesempatan tersebut, H.Syaiful Anwar menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar selama 10 tahun sejak dari tahun 2012 tidak pernah melakukan kenaikan tarif, kenaikan pada tahun ini bertujuan untuk menghindari membengkaknya kerugian biaya operasional yang dialami PTAM Intan Banjar.
“Pengambilan kebijakan kenaikan tarif telah dikaji, sesuai Permendagri yang mengatur, serta mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalsel Tahun 2021, Keputusan Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar tentang penetapan tarif PTAM Intan Banjar yang telah dikeluarkan di 2022,” jelas H.Syaiful.
H.Syaiful juga menjelaskan, ada perbedaan mekanisme penetapan pada tarif yang lama dan yang baru.
Aturan lama memisahkan antara perhitungan riil biaya pemakaian pelanggan dan beban tetap.
“Sedangkan pada aturan baru, biaya pemakaian dan beban tetap digabung menjadi patokan pemakaian konsumsi rata-rata rumah tangga 10 M3, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan merupakan total keseluruhan biaya yang ada,” tambahnya.
H.Syaiful Anwar berkomitmen akan melaksanakan saran-saran dari Ombudsman Kalsel. Kenaikan tarif akan diimbangi dengan upaya-upaya untuk memaksimalkan pengembangan jaringan, agar air bersih dapat dinikmati pelanggan pada wilayah-wilayah yang selama ini belum maksimal dan terakomodir, serta diimbangi dengan pengembangan kemampuan operasional sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan.
“Kita terima untuk saran, keluhan maupun masukan, PTAM Intan Banjar telah menyiapkan petugas khusus dan pelanggan dapat mengakses hotline kontak pengaduan PTAM Intan Banjar, pada nomor 0812-8800-0111,” tutup H.Syaiful (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: PTAM Intan Banjar Komitmen Akan Selesaikan Aduan Atas Kenaikan Tarif pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra