Liputan4.Com – Lombok Timur NTB – PT. Sinarmas Multifinance Cabang Selong Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ajukan gugatan sederhana kepada sejumlah debitur nakal ke Pengadilan Negeri Lombok Timur untuk meminta keadilan.
Kepala Cabang PT. Sinarmas Multifinance Cabang Selong Lombok Timur Aslamin H. Alimudin mengatakan, sebelum nya Debitur AW asal wilayah obel – obel Kecamatan Sambelia membeli mobil Xenia tahun 2015 secara kredit dan dibiayai oleh PT. Sinarmas Multifinance Cabang Selong.
Setelah kredit berjalan beberapa bulan, debitur AW tidak melakukan setoran pembayaran sehingga nunggak 205 hari,” ujar Aslamin di Selong. Kamis, (29/09/2022).
“Debitur AW melakukan penunggakan dari bulan Maret sampai September 2022 atau 205 hari sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.125 juta,” Katanya.
Aslamin juga menambah pihak perusahaan telah beberapa kali berusaha untuk melakukan negosiasi dengan Debitur AW untuk mengambil jalan terbaik dalam persoalan tersebut, namun pihak debitur tidak ada respon dan malahan tidak mau melakukan pembayaran.
“Sudah beberapa kali kami mau melakukan negosiasi dengan AW, tetapi debitur AW tidak pernah merespon upaya penyelesaian itu, bahkan debitur AW meminta pelunasan jauh dari pokok hutang,” ujarnya.
Akibat dari tidak adanya iktikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kreditnya, maka pihak PT.Sinarmas Finance cabang Selong mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Lombok Timur untuk meminta Keadilan.
Aslamin juga menjelaskan,Pada saat sidang pertama jumat 16 September 2022 lalu tergugat tidak datang memenuhi panggilan. Sidang kedua Jumat 23 September 2022 tergugat tidak datang namun di hadiri langsung oleh ketiga kuasa hukum nya dan sidang ke tiga Senin 26 September 2022 tergugat tidak datang juga namun di hadiri oleh satu kuasa hukum nya.
Ia berharap kepada Pengadilan Negeri Lombok Timur untuk segera mengambil sikap dalam proses pengadilan yang sudah di lalui dalam jadwal sidang sampai tiga kali tetapi saudara AW tidak pernah hadir.
“Saya berharap kepada pihak pengadilan Negeri Lombok Timur agar propesional dan segera mengambil sikap dalam perkara ini, karena AW sudah tiga kali dipanggil tapi tidak pernah hadir di Pengadilan. Kami juga ada hak untuk meminta Keadilan,” pungkasnya.(red)
Berita dengan Judul: PT Sinarmas Multifinance Cabang Selong Lotim Gugat Debitur Nakal. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul