JAKARTA, Liputan4.com | Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Deli Serdang, Sumut.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar.
“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakan Ramadhan, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,”
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar,” ungkapnya.
(Mch/Ags)
Berita dengan Judul: PT SIMP Timbun 1 Juta Kg Minyak Goreng, Polri: Segera Distribusikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso