Liputan4.com, Pelalawan Riau – PT Sari Lembah Subur bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, sekarang telah di laporkan oleh pihak pekerja berinisial (p) alias Paino.
Fakta bahwa malasah ini berawal dari surat ijin cuti yang belum di ACCkan oleh pihak pimpinan perusahaan PT. Sari Lembah Subur, namun apes ternyata berujung di PHK.
Paino selaku pekerja dari PT Astra Argo Lestari SLS ( PT Sari Lembah Subur) yang sudah mengabdi selama lebih kurang sepuluh tahun lamanya telah mengaku ke pihak media bahwa dirinya telah di pecat (PHK) berawal dari dirinya telah urus surat cuti untuk pulang ke kampung halaman guna menengok adik kandungnya yang sakit akibat kecelakaan bahkan berujung meninggal dunia.
Atas dasar keputusan dari pihak PT Sari Lembah Subur yang telah memecat (PHK), dirinya (Paino Red) merasa tidak adil akhirnya Paino hal tersebut melaporkan kepihak dinas tenaga kerja di kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Senin 01 November 2021, pukul 02 Wib untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya, dikarenakan pemecatan (PHK) ini sungguh tidak adil sehingga Paino menduga bahwa pemecatan ini adalah sepihak dan hal ini telah diduga dari pihak PT Sari Lembah Subur telah melanggar undang undang tenaga kerja, pasal 155, ayat 1, dan juga memutuskan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151, ayat (3) maka batal demi hukum.
Sedangkan pasal (170) mengadakan pemutusan kerja yang tidak memenuhi syarat ketentuan pasal (151) ayat (3) dan pasal kecuali pasal (158 ) ayat (1) pasal (160) ayat (3) pasal (162) dan pasal (169) maka batal demi hukum dan dari pihak PT atau perusahaan memperkerjakan pekerja / buruh kembali, jelas Paino.
Berdasarkan kejadian ini dari pihak Asisten yany berinisial Dwiki dari PT Sari Lembah Subur saat di konfirmasi oleh pihak media Liputan4 melalui WhatsApp dengan nomor (08126849xxxx) mengatakan bahwa memang dari pihak pekerja telah melanggar aturan perusahaan terkait hal cuti yang belum di ACCkan oleh pihak perusahaan, namun dari pihak pekerja atas nama Paino walaupun sudah menandatangani surat cuti tersebut melalui mandor, akan tetapi dari pihak perusahaan belum mengACCkan, oleh karena itu dinyatakan mangkir kerja kemudian di keluarkan surat (sp) dan surat (PHK ) terhadap Paino, tandanya kepada wartawan Liputan4.com. (KA)
(Khairul Anam).
Berita dengan Judul: PT Sari Lembah Subur Di Laporan Ke Dinas Tenaga Kerja, Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI