PT. PMI (SPPBE) Diduga Lakukan Kecurangan Demi Meraup Keuntungan Besar
Liputan4.com, Pematangsiantar
Untuk meraup keuntungan besar, PT.Putra Migas Indonesia (PMI)SPPBE yang berada di Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara diduga kuat melakukan kecurangan.
Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru dikota ini. Karena sudah sering naik beritanya di beberapa media. Karena tidak ada tindakan dari pemerintah dan atau pertamina tampaknya PT. PMI dengan leluasa melakukan aksinya.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan PT. PMI yakni, tidak melakukan pengisian tabung gas elpigi 3 kg yang disubsidi pemerintah sesuai dengan takaran yang sesungguhnya. Tabung gas 3kg kosong berbobot 5kg kalau diisi gas 3 kg tentu berat tabung yang sudah terisi harusnya 8 kg.
Akan tetapi tabung gas yang sudah terisi tersebut tidak mencapai 8 kg melainkan hanya berbobot antara 7,6 kg – 7,8 kg. Semua ini diketahui saat kru media melakukan investigasi langsung di lapangan. Diawali dengan mengikuti truck pengangkut yang akan mengantar tabung gas elpiji ke pangkalan.
Setelah tabung gas diturunkan, kru meminta ijin ke pemilik pangkalan yang enggan diekspos di media untuk melakukan penimbangan bobot tabung gas yang baru diturunkan tersebut. Dari dua ratus tabung kita ambil sample secara acak 50 tabung. Dan benar saja bahwa tabung berisi yang baru diantar tersebut tidaklah sesuai dengan bobot yang sesungguhnya.
Setiap tabung bobotnya kurang antara 200-400gram pertabung. Perbuatan ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 63 pasal 8 ayat 1, yang mana disebutkan bahwa barang siapa menjual barang/jasa yang tidak sesuai dengan label/brutto dapat dipidana lima(5)tahun penjara atau denda lima(5)milyar rupiah.
Akibat kecurangan yang dilakukan oleh PT.PMI tersebut masyarakat yang seharusnya dapat subsidi dari pemerintah tidaklah pernah merasakannya karena sudah dirampok oleh perusahaan dengan cara mengurangi volume tabung gas.
Diperhitungkan bahwa PT.PMI mengeluarkan DO untuk 30 unit truck pengangkut setiap harinya. Satu unit truck mengangkut 560 tabung. PT.PMI mengeluarkan 16.800 tabung. Apabila kita kalikan 200 gram saja per tabung yang dikurangi oleh PT. PMI, maka mereka meraup keuntungan dari kecurangannya sebanyak 3.360 kg. Apabila dibagikan 3kg/tabung maka PT.PMI mendapat 1.120 tabung/harix14.000/tabung = Rp.15.650.000/hari x30 hari =469.500.000/bln. Maka PT.PMI meraup keuntungan yang sangat fantastis dari kecurangan ini.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak berdirinya PT.PMI dikota ini. Namun hingga saat ini belum pernah diketahui adanya teguran atau sanksi dari instansi pemerintah kota Pematangsiantar.
Disisi llai, masyarakat yang dimintai keterangan mengenai berkurangnya bobot ataupun isi dari tabung gas mengatakan merasa kecewa dan dirugikan. “Kami sangat dirugikan bang. Biasanya saya memakai tabung gas bisa sampai 1 mingguan baru ganti. Namun saat ini hanya beberapa hari saja saya harus ganti dengan yang baru”, ujar salah satu pengguna ketika diwawancarai oleh kru media ini.
Sementara itu, manager PT.PMI SPPBE yang dikenal dengan nama Ayung ketika dikonfirmasi oleh kru media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/08/21) sekira pukul 19.30 tidak memberikan jawaban sama sekali. Padahal pesan sudah terkirim dan masuk ke nomor 0852-7583-7*** yang merupakan nomor Ayung, Manager PT.PMI.
Masyarakat berharap, agar pemerintah maupun pihak Pertamina segera memberikan tindakan tegas terhadap para mafia yang melakukan kecurangan demi meraup keuntungan pribadi. Sementara hal itu jelas sangat merugikan masyarakat. Hingga berita ini dinaikkan, pihak Manager PT.PMI belum memberikan keterangan lebih lanjut. ( TB )
Berita dengan Judul: PT. PMI (SPPBE) Diduga Lakukan Kecurangan Demi Meraup Keuntungan Besar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang