Berita  

*PT.MMI Di Duga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Proyek Pengairan PAM Di Jeneponto*

*pt.mmi-di-duga-lakukan-pembohongan-publik-terkait-proyek-pengairan-pam-di-jeneponto*

Liputan4.Com,Jeneponto_ Dirut PT MMI Armanda Sarif (AR) beserta oknum warga  warga Jeneponto bernama Sahar di duga lakukan pembohongan publik terkait proyek pengairan untuk masyarakat.

Kronologi kejadian seorang dirut PT MMI mendatangai salah satu warga (korban) menjelaskan adanya proyek jenis PAM untuk masyarakat, namun setiap titik wajib menyetor sejumlah uang kisaran 5 juta hingga 10 juta tiap titiknya untuk mendaftar.


Dirut di bantu oknum bernama Sahar untuk mencari pelanggan, dan menemui sejumlah tokoh masyarakat seperti kepala dusun di salah satu kecamatan Bontoramba untuk di sosialisasikan ke masyarakat terkait adanya proyek PAM tersebut.

Dari iming-iming tersebut sejumlah masyarakat lewat kadus berminat dan memenuhi segala persyaratan baik dari kesediaan lahan sampai administrasi berupa dana pendaftaran.

Armanda dan Sahar juga lakukan rangkaian pinjaman dengan dalih urusan proyek itu butuh uang agar dana proyek bisa di cairkan, selain lakukan pungutan dana pendaftaran proyek, juga meminjam bahan material bangunan jenis pipa merek rucika dengan menghasut warga sebagai jaminan.

Terbongkarnya akal busuk Armanda dan Sahar ketika segala perjanjian pinjaman dan janji pekerjaan proyek itu tak kunjung dipenuhi hingga lima bulan berselang, salah satu korban SB geram sebab tak satupun janji AR maupun SR dibuktikan.

Dari informasi yang telah dihimpun titik proyek yang telah menyetorkan dana  tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Bangkala, Paitana, Bontoramba, Tamalatea, Tolo dan Rumbia.

Hingga saat ini keberadaan AR dan SR belum diketahui secara pasti, bahkan alamat kantor belum di ketahui secara pasti menurut pelaku berada di Graha Pena juga sebuah kebohongan sebab menurut security Graha Pena PT MMI telah keluar sejak tahun 2016 lalu.

SB selaku korban sedang persiapkan konsolidasi ke beberapa lembaga mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum guna memproses kasus yang menimpanya.

” Kita akan ambil upaya hukum, ini bukan sekedar perdata namun besar kemungkinan akan masuk rana pidana dengan pasal 372 dan 378 sebab ada barang yang diambil dengan dalih membeli namun pembayaran tak kunjung selesai dan barang tersebut entah raib kemana, ucap SB.

Terpisah Armanda dan Sahar saat berhasil.di konfirmasi membantah melakukan penipuan dan penggelapan, menurutnya meskipun secara di akui proyek itu bermasalah dan melakukan pungutan dan pinjaman namun pihaknya tetap akan menyelesaikan segala urusan pembayaran meskipun Arman dan Sahar belum tahu pasti kapan terelesasi hal tersebut” .

” Kami tidak akan lari, tunggu kami selesaikan itu semua, intinya tunggu saja, ucap Sahar dengan nada tinggi.

Berita dengan Judul: *PT.MMI Di Duga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Proyek Pengairan PAM Di Jeneponto* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas