Berita  

PT. Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Lakalantas di Kupang kepada  Ahli Waris di TTS

pt.-jasa-raharja-cabang-ntt-serahkan-santunan-lakalantas-di-kupang-kepada -ahli-waris-di-tts

PT. JASA RAHARJA CABANG NTT SERAHKAN SANTUNAN AHLI WARIS KORBAN LAKA LANTAS JALAN BASUKI RAHMAT KOTA KUPANG DI KABUPATEN TTS

 


KUPANG, LIPUTAN4.COM – Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang pada Kamis, (10/03) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, antara 2 (dua) pengendara sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut salah satu pengendara bermotor atas nama Markus Benu (16) mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan proses perawatan.

Berdasarakan informasi awal dari pihak Satlantas Polres Kupang Kota, PT. Jasa Raharja Cabang NTT merespon cepat kejadian tersebut dengan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang untuk korban dalam proses rawatannya. Namun setelah kurang lebih 1 (Satu) hari dirawat, korban Markus Benu (16) meninggal dunia.

PT. Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Lakalantas di Kupang kepada  Ahli Waris di TTS
Penanggung Jawab Jasa Raharja Tts, Haditia Nugraha Saat Menyerahkan Santunan Di Desa Fatutnana Tts

Ahli Waris Korban yang berdomisili di Desa Fatutnana Kec. Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pun langsung di kunjungi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja TTS, Haditia Nugraha, untuk dilakukan proses pemberkasan santunan dan penyerahan santunan meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” ungkap Nasjwin.

Lebih lanjut Nasjwin mengungkapkan Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun.

Disaat penyerahan santunan, Imanuel Benu selaku ayah korban menyampaiakan rasa terimakasih atas pelayana Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan santunan asuransi bagi putranya, sejak perawatan di Rumah Sakit hingga hadir di rumah duka guna menyerahkan hak santunan meninggal dunia bagi keluarga korban.

“Pelayanan yang luar biasa diberikan oleh Jasa Raharja bagi kami masyarakat, karenanya pihak keluarga menyampaiakan limpah terimakasih. Semoga Jasa Raharja terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat”, tutup Imanuel.

Berita dengan Judul: PT. Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Lakalantas di Kupang kepada  Ahli Waris di TTS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris