Berita  

PT. Bridgestone Diduga Lakukan Pelanggaran, LSM LIRA Simalungun Gelar Aksi

pt.-bridgestone-diduga-lakukan-pelanggaran,-lsm-lira-simalungun-gelar-aksi

Liputan4.com, Simalungun – Sekitar ratusan orang yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarkat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menggelar unjuk rasa (unras) atau orasi ke PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), Jumat, (10/02/2023) sekira pukul 10.00 wib.

Terdengar sorakan dan kata kata kasar di lontarkan oleh pihak satpam PT. Bridgestone yang menghalangi dan memblokade dengan menggunakan palang jalan terhadap pihak LSM LIRA saat menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bridgestone.


Walaupun ada sorakan dan kata kata kasar dari beberapa orang satpam, Hotman Simbolon selaku Bupati LSM LIRA Kab Simalungun itu tetap orasi dengan membacakan dugaan pelanggaran yang temukan oleh LSM LIRA tersebut.

Berdasarkan data LSM LIRA menginformasikan beberapa point penting merupakan kewajiban PT. Bridgestone yang ingkar kepada pemerintah dan juga ingkar terhadap hak hak masyarakat sekitar.

“Sama sama kita lihat bahwa operasional PT. Bridgestone tetap berjalan pada saat ini. Padahal hak guna usaha (HGU) telah berakhir pada tanggal 31 desember 2022” Ungkap Bupati LSM LIRA itu.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian.

“Bahwasanya PT. Bridgestone diduga telah semena mena merampas hak masyarakat kab Simalungun dengan tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban dari perusahaan.

“Patut diduga terdapat kerugian negara atas benda yang tidak dikutip karena kelalaian PT. Bridgestone, yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan pasal 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian” katanya lagi.

“LSM LIRA Kab Simalungun menuntut tegas kepada pemerintah pusat dan daerah agar melakukan pencabutan izin berusaha perkebunan, baik izin prinsip dan izin lokasi PT. Bridgestone karena tidak sesuai pada pasal 29 PP nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian ” Tegasnya menambakan.

Melihat track record PT. Bridgestone yang semena mena merampas hak warga kab simalungun.

” Kami LSM LIRA Kab Simalungun merekomendasikan agar PT. Bridgestone Dolok Merangir ini tidak lagi diberikan izin prinsip, izin lokasi dalam permohonan perpanjangan HGU” Tuturnya.

Hotman Simbolon juga menyebut, PT. Bridgestone tergolong menyengsarakan karyawan dan masyarakat. Tidak propesional tanggung jawab dari nilai kemanusiaan dan tergolong tidak memiliki hati nurani.

Sebagai bukti, Tepat pada tanggal 02/09/2021 yang lalu, PT. Bridgestone melaksanakan galian lubang penampungan air hujan tanpa memasang parboden dekat pemukiman warga di jalan Dolok Ulu Kelurahan Sinaksak kecamatan Tapian Dolok. Akibat galian lubang tersebut, seorang anak atas nama Ridwan Siregar (11) terjatuh masuk ke lubang galian yang berisikan air dan meninggal dunia. Namun PT. Bridgestone melalui perwakilannya bermarga Sibarani memberikan uang duka yang tidak pantas hanya sebesar Rp 3 juta. Kemudian keluarga korban menolaknya, dan pihak PT. Bridgestone berjanji akan datang kembali. Namun kenyataannya tidak kunjung datang.

” Inilah bukti PT. Bridgestone telah menyengsarakan warga setempat. Persoalan ini akan kami laporkan ke pihak penegak hukum” Ungkapnya.

Selain itu, Bupati LSM LIRA ini juga menyinggung, PT. Bridgestone yang memperkerjakan tenaga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digaji perbulan akan tetapi dibayarkan dalam dua tahap.

” Pekerja PKWT yang bekerja diatas 5 bulan sampai 1 tahun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja maupun kesehatan. Jelas suatu pelanggaran. Ini juga akan ditindak lanjuti oleh LSM LIRA. Oleh karena seluruh poin yang telah kami sampaikan terbuka seluas luasnya, maka kegiatan operasional PT. Bridgestone didiga ilegal saat ini dan harus ditutup sementara waktu” Tegasnya dala orasinya.

Usai membacakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bridgestone, Hotman Simbolon menyerahkan berkas dugaan pelanggaran tersebut kepada perwakilan PT. Bridgestone yang diterima oleh bagian HRD didampingi oleh manager security.

Menghindari bentrokan, Personil Polres Simalungun tampak berjaga jaga dan memblokade masuk ke areal pabrik dan kantor PT. Bridgestone.

Walaupun sempat sorak sorakan dan ada perkataan kasar dari pihak satpam, aksi ini berlangsung kondusif. (Dmk)

Judul: PT. Bridgestone Diduga Lakukan Pelanggaran, LSM LIRA Simalungun Gelar Aksi
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Sarianto Damanik