Berita  

PSI Sumut Sumut Siap Menjebatani Perihal Hukum Dr.Moh.Ramadhan.Soeroso.Sp.P ( K ) Yang Dijholimi Oleh Dirut RS.Umum Pringadi Medan

psi-sumut-sumut-siap-menjebatani-perihal-hukum-drmohramadhansoerosospp-(-k-)-yang-dijholimi-oleh-dirut-rs.umum-pringadi-medan

Liputan4.Com MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia ( DPD PSI SUMUT ) Sumatera Utara melalui Ketua DPD Sumut H.M.Nezar Djoeli.ST melakukan konfrensi pers terkait laporan dari seorang warga di kota Medan atas nama Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P.(K) staf Medis Fungsional Paru RS.Umum Pringadi Medan.

PSI Sumut Sumut Siap Menjebatani Perihal Hukum Dr.Moh.Ramadhan.Soeroso.Sp.P ( K ) Yang Dijholimi Oleh Dirut RS.Umum Pringadi Medan


Dalam konfrensi pers tersebut yang dilaksanakan di Cafe De Empat Belas Jalan Armada No 14 Kota Medan Ketua DPD PSI Sumut H.M.Nezar Djoeli didampingi oleh Ketua OKK DPD PSI Sumut Reki Nelson J Barus.SH,Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) Staf Medis Fungsional Paru RS.Umum Pringadi Medan,Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Sumut yang diwakili oleh Rio Darmawan Surbakti.SH,dan Rooby Sukma.SH.

PSI Sumut Sumut Siap Menjebatani Perihal Hukum Dr.Moh.Ramadhan.Soeroso.Sp.P ( K ) Yang Dijholimi Oleh Dirut RS.Umum Pringadi Medan

H.M.Nezar Djoeli.ST membeberkan informasi perihal laporan berdasarkan surat yang diterima oleh Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) Staf Medis Fungsional Paru RS.Umum Pringadi Medan dengan menggunakan Kepala Surat Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Pringadi ( terlampir ) nomor surat 445/347/WPELMED/2022 perihal Penghentian Sementara Pelayanan Dokter yang ditandatangani Direktur RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Kota Medan Dr.Syamsul Arifin Nasution.Sp.OG ( tertandatangani ) berisi
1 – Dalam rangka untuk kepentingan pelayanan terkait
dengan permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa
( MMPI ) ke Rumah Sakit USU dan menunggu hasil
hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke pada RS
Umum Daerah Dr.Pringadi Medan untuk sementara
Saudara tidak tidak diperkenankan memberikan pe
layanan pasien rawat jalan dan rawat inap serta
melaksanakan pendidikan kepada peserta didik di
RS.Umum Dr.Pringadi Medan
2- Untuk kepentingan pelayanan Ka.KSM Paru Supaya
menyesuaikan jadwal tugas anggota KSM Paru agar
tidak menjadi kendala dalam melakukan pelayanan
Publik.
3- Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebaik
baiknya atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Lanjut H.M.Nezar Djoeli.ST mengatakan tembusan didalam surat tersebut pihaknya merasa sangat janggal ucap H.M.Nezar Djoeli.ST. dan juga pada hari ini Dr.Moh Ramadhan Soeroso Sp.P(K) selaku pihak yang dijholimin oleh RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Kota Medan sudah menandatangani surat kuasa kepada kami melalui Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia
( LBH – PSI ) Sumatera Utara ucap orang nomor satu di Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia ( DPD PSI ) Sumut.

Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara ( LBH – PSI Sumut ) melalui Rio Darmawan Surbakti SH dan Roby Sukma.SH menanggapi laporan dari Dr.Moh.Soeroso.Sp.P.( K ) staf medis fungsional paru RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Kota Medan mengatakan menilai ini adalah salah satu segi pelanggaran hukum menurut kami berat kenapa kami dari LBH PSI Sumut menyatakan seperti itu disini dijelaskan dalam rangka untuk pelayanan terkait dengan surat permohonan pemeriksaan disini ada bahasa “permohonan”dalam hal ini kami bertanya siapa yang melakukan permohonan kepada Dirut RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Kota Medan itu yang pertama ujar Rio Darmawan Surbakti.SH

Yang Kedua Apakah Dirut RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Medan Dr.Syamsul Arifin Nasution.Sp.OG yang memohonkan untuk diperiksa klien kami ini kesehatan jiwanya ucapnya.

Setelah kami dalami dari klien kami ini Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) ternyata pemeriksaan kesehatan jiwa atau MMPI ini berbeda dijelaskan oleh Rio Darmawan Surbakti.SH Kuasa Hukum dari LBH PSI Sumut mengatakan MMPI adalah termasuk tes pribadi.

Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.SP.P( K) selaku pihak yang terjolimin dari kebijakan Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan dalam konfrensi tersebut mengatakan beliau menerima surat tersebut hampir sebulan tepatnya pada hari ini dari Dirut.RS.Umum Dr.Pringadi Medan menjelaskan perihal sura tersebut ditegaskan dari siapa untuk siapa kemudian dari surat tersebut tidak menjelaskan secara pasti sampai kapan saya tidak boleh memberikan pelayan medis baik kepada pasien rawat jalan dan rawat medis serta melaksanakan pendidikan kepada peserta didik di RS.Umum Dr.Pringadi Medan.

Lanjut Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) mengatakan akibat dampak tersebut beliau sudah satu bulan tidak bekerja, saya selaku ASN merasa tidak dihargai dan sampai saat ini saya merasa diri saya mengalami gangguan jiwa sesuai dengan yang dituduhkan kepada saya dalam hal ini saya merasa terpojokan dan akan menindak lanjuti permasalahan ini melalui jalur hukum yang dijembatani oleh Lembaga Bantuan Hukum PSI Sumut ujar beliau.

Kejanggalan demi kejanggalan didapati oleh Kuasa Hukum Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) dari Lembaga Bantuan Hukum PSI Sumut yang mendapati ada tiga point kejanggalan yaitu 1)Hasil MMPI secara tertulis belum diberikan kepada Klien kami 2)Terkait pemerikasaan kesehatan belum ada sama sekali dilakukan kepada klien kami 3) yang menjadi pertanyaan kami bila MMPI sudah selesai dilakukan kepada klien kami sampai kapan penghentian pelayanan dokter tersebut disebabkan klien kami juga tidak mengetahui sampai kapan,klien kami ini juga Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ,ketika kami dari kuasa hukum menanyakan langsung ke Dirut RS.Umum Daerah Dr.Pringadi Medan Dr.Syamsul Arifin.Sp OG melalui pesan langsung Whats App mengatakan ” Mohon maaf tidak bisa datang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sudah saya teruskan surat tersebut ke Sub Bagian Hukum dan Humas di Komite Medis untuk ditelaah ujar Rio Darmawan Surbakti SH kepada team media.

Ditempat yang sama Roby Sukma SH menambahkan dari perwakilan kuasa hukum LBH PSI Sumut mengatakan beliau menitiik beratkan dalam surat yang dilayangkan pihak Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan apakah hanya berhenti sampai disitu aja atau stagnan dan beliau meminta kepada Walikota Medan Bobby Nasution selaku Walikota Medan menjadi perhatian serius sebab klien kami ini adalah dokter spesialis paru pejuang dalam mengatasi covid 19 di kota Medan.

Kami selaku kuasa hukum Dr.Moh.Ramadhab Soeroso akan memperjuangkan dan memberikan rasa adil kepada klien kami ini khusnya dalam hal perbaikan nama baik beliau yang sudah tercoreng dengan kebijakan kebijakan pihak RS.Umum Dr.Pringadi Medan khususnya yang dibuat oleh Dirut Dr.Syamsul Bahri.Sp.OG.

Ditempat yang terpisah Liputan4.Com mencoba mengkonfirmasi langsung via chat What’s App kepada Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan Dr.Syamsul Bahri.Sp OG mendapati jawaban melalui chat What’s App ( WA ) yang berisi ” Tunggu Ya Besok Konfirmasi Dengan Humas Pak Edison ” jawaban dari Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan.

Tutup H.M.Nezar Djoeli.ST hal ini dapat mencoreng dunia kesehatan khususnya di dunia pemerintah dimana seorang dokter yang selama ini mengabdi bahkan menjadi salah satu dokter spesialis paru yang ditugaskan untuk mengatasi covid 19 di kota Medan sampai beliau sendiri mengalami covid 19 sampai tiga kali ujar H.M.Nezar Djeoli.ST.

Dengan semena mena Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan Dr.Syamsul Bahri.Sp OG mengatakan klien nya ini mendapati gangguan jiwa hanya gara gara persoalan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dan diklarifikasi tetapi melalui atasannya Dirut RS.Umum Dr.Pringadi Medan tidak melaksanakan hal tersebut ucapnya.

Kami DPD PSI Sumut melakukan upaya upaya hukum melalui LBH kami kerugian yang dialami Dr.Moh.Ramadhan Soeroso.Sp.P(K) baik materi atau in materi disebabkan beliau sebulan ini dilarang masuk dan beraktifitas di RS.Umum Dr.Pringadi Medan yang paling bahayanya tembusan surat tersebut bisa dijadikan News Prodence buat seluruh Dokter yang ada di Indonesia berdasarkan pemberitaan RS.Umum Dr.Pringadi Medan beliau terkena ganguan jiwa.

Diakhir konfrensi pers tersebut Ketua DPD PSI Sumut H.M.Nezar Djoeli.ST meminta kepada Walikota Medan Boby Nasution agar segera menindak lanjuti perihal tersebut.

Berita dengan Judul: PSI Sumut Sumut Siap Menjebatani Perihal Hukum Dr.Moh.Ramadhan.Soeroso.Sp.P ( K ) Yang Dijholimi Oleh Dirut RS.Umum Pringadi Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777