Berita  

PSI Sumut Gugat Pemprovsu Atas Proyek Pembangunan Jalan Dan Jembatan 2,7 Triliun

psi-sumut-gugat-pemprovsu-atas-proyek-pembangunan-jalan-dan-jembatan-2,7-triliun

Liputan4.Com MEDAN-Babak baru dalam upaya penegakkan hukum untuk menyelamatkan uang rakyat yang bersumber dari APBD provinsi Sumatera Utara memasuki tahapan penyampaian gugatan resmi. Hari ini, Rabu 20 April 2022, Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN.

Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang diketuai Rio Darmawan Surbakti.


“Alhamdulillah hari ini secara resmi gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata HM Nezar Djoeli ketua PSI Sumut kepada wartawan.

Dalam materi gugatan resmi ini, melalui LBH PSI Sumut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Sehingga dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta, menganulir atas keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kita meminta Pengadilan PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari partai solidaritas Indonesia yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan perlu diketahui kami juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan, LKPP. Inilah modal dasar kami dari PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan,” kata HM Nezar Djoeli.

Lebih lanjut, Nezar Djoeli berharap semoga apa yang di lakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara dalam rangka menyelamatkan uang rakyat 2,7 T yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran yang tidak tepat akan membawakan hasil yang baik bagi pemerintah provinsi Sumut kedepannya.

“Terimakasih kepada semua media yang mendukung penuh pergerakan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat 2,7 T dengan dalih dan alasan Jalan Mantab. “Tutup Nezar.

Berita dengan Judul: PSI Sumut Gugat Pemprovsu Atas Proyek Pembangunan Jalan Dan Jembatan 2,7 Triliun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto