Daerah  

Proyek Tower BTS di Desa Babakan Peteuy Cicalengka, di Duga Lepas Dari Pengawasan Pihak Terkait

BANDUNG,Infakta.com- Menindak lanjuti kegiatan poryek Pembangunan Tower seluler ang berdiri di Dusun Ngrog Rt 03/13 Desa  Babakan Peteuy kec Cicalengka Kabupaten Bandung, dinilai lepas kontrol dari pengawasan pemerintahan dan pihak terkait di duga ada kesengajaan dibiarkan proyek tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.

Pengerjaan menara seluler  BTS(base transceivers station) milik perusahaan yang tidak diketahui nama PT yang mengerjakan diduga belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun Tower itu bisa berdiri tegak tanpa hambatan bahkan tidak ada pihak berwenang yang berani memberhentikanya Ada Apa sebenarnya ??? ,Sabtu (26/2/2022).


Ketika kami mendatangi lokasi pengerjaan   menara seluler tersebut ,melihat para pekerja pun sibuk memasang besi-besi siku penyangga dan yang aneh tidak memakai alat pengaman atau (septi) padahal itu ketentuan atau salah satu syarat utama dalam mengerjakan setiap kegiatan proyek.

Bahkan diberitakan pada sebelumnya atas  pernyataan perangkat desa bagian kaur perencanaan pembangunan Am mengatakan,”  hanya baru sebatas rekomendasi warga, Rt dan Rw serta Desa, yang di ketahui pihak kecamatan untuk mengacu keperijinan,Ujar Am

Atas perihal tersebut, disini jelas diduga juru sitak  abaikan aturan tersebut dengan sengaja labrak ketentuan yang telah dibuat dinas terkait akan perijinan mendirikan bangunan.

Dipertegas oleh dari sumber informasi salah awak satu media online Abm, dirinya pernah mengadukan kepihak Kasatpol Pp kabupaten beserta DPUTR, Pihak dinas berjanji akan menyegel dan memberi surat teguran kepada pihak yang bersangkutan,Jelas Abm.

“Tapi pada kenyatanya para pekerja melenggang dengan mulusnya dan hampir 75%  menara seluler itu berdiri tegak.

Sementara disisi lain kenapa pihak terkait tidak memberhentikan pekerjaan tersebut, padahal sesuai ketentuan sebelum IMB keluar pekerjaan tersebut tidak boleh dikerjakan kalau hanya mengacu keijin warga sekitar lokasi dan dijadikan resi yang akan dijadikan IMB.Jelas sudah melanggar ketentuan Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendirian Tower yang lepas kontrol dari Dinas PUTR itu, kini sudah berjalan, Sedangkan pihak kontraktor terkesan tidak menghargai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten  Bandung dalam hal pendirian Tower seluler.

Selayaknya Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor nakal, yang telah semena-mena mendirikan Tower tanpa mengantongi IMB. Demikian pun DPUTR pun, harus segera mendorong Satpol PP Kabupaten. Selaku Penegak Perda untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pemilik tower itu.