Proyek Sarana Air Bersih Tak Bertuan Alias Ghaib

Pembangunan Sarana Air Bersih ( SAB ) di Kp. Ciawitali RT. 002/004, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung di duga menyalahi aturan dan tidak bertuan ( Ghoib ).

Pasalnya, proyek pembangunan SAB tersebut tidak ada yang mengakuinya, di samping itu di lokasi proyek tidak di lengkapi papan informasi proyek. Padahal seharusnya dengan papan informasi proyek, masyarakat bisa mengetahui jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan anggaran yang di gunakan.


Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta berhasil terungkap di lapangan berdasarkan hasil investigasi team wartawan di lokasi proyek pada hari Rabu (13/07/2022).

Pertama, kami menemukan bahwa pembangunan proyek sarana air bersih ( SAB ) dari Disperkimtam Kabupaten Bandung ini, tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi hanya dilakukan kepada pihak pengelola saja, sehingga menimbulkan kesalahan pahaman di masyarakat sekitar lokasi kegiatan.

Kedua, terdapat hal yang cukup janggal dan terkesan tidak transparan. Dimana pegawai tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut dan tidak ditemukannya papan informasi proyek.

Keluhan dari salah satu warga Kampung Ciawitali yang tidak mau di sebutkan namanya. ” Pekerjaan ini hasil pengajuan warga ramai-ramai, berupa sarana air bersih ( SAB), ” ucapnya.

Pekerjaan SAB ini, Warga Menjelaskan, diduga tidak banyak diketahui warga setempat dan jujur saya masyarakat tidak berani banyak ngomong terkait pekerjaan tersebut, karena takut salah bicara.

Lanjut Warga, pihak Disperkintam Kabupaten Bandung harusnya bersikap tegas kepada pihak ketiga supaya di setiap pekerjaan SAB harus transparan, dengan memasangkan papan informasi proyek supaya masyarakat tahu dari mana anggaran dan besaran anggaran yang digunakan, ” pungkasnya.

Di lokasi proyek, salah satu pekerja kepada awak media menjelaskan bahwa proyek tersebut baru dua hari dikerjakan.

” Kami hanya pekerja, dan baru dua hari ini kami mengerjakan proyek ini, ” kata salah satu pekerja.

Terkait papan Informasi proyek, belum ada papan proyeknya sehingga tidak kami pasang, mungkin sedang di buat, ” lanjut Pekerja dengan nada polosnya.

Hal ini jelas sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pihak awak media sudah dua kali kelokasi proyek dan tidak nampak ada pengawas maupun pelaksana dilapangan, yang bisa kami temui untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan pengerjaan proyek SAB tersebut.

Hingga diturunkanya berita ini, pihak pelaksana lapangan atau pengawas PPTK belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut dikarenakan pihak pengelola atau pelaksana tidak ada di lokasi proyek tersebut.