Liputan4.com, Sumenep – Program Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) TA. 2020 di perbatasan Desa Bangkal-Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga bermasalah.
Pemerintah pusat meluncurkan sejumlah kegiatan proyek swakelola kepada kelompok masyarakat. Hal itu merupakan pekerjaan pembangunan untuk menunjang keterbatasan proyek APBD, akan tetapi sangat disayangkan proyek swakelola tersebut tidak melibatkan SKPD Pemerintah Daerah yang membidangi hal tersebut.
Kabarnya, Aspirator dari proyek swakelola tersebut merupakan dari Komisi V pusat H. Andi Iwan Darmawan Aras. Proyek tersebut dari hasil dan manfaat tidak sesuai harapan masyarakat. Oleh sebab itu, pekerjaan ini kualitas kurang baik diduga kurang maksimal, diakibatkan karena adanya dugaan pengurangan kualitas bahan.
Akibatnya terdapat sejumlah kegiatan swakelola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai bermasalah. Karena paket pekerjaan tersebut menuntut kompetensi teknis yang tinggi yang tidak selayaknya diswakelolakan kepada pokmas.
Buriyanto, seorang aktifis muda yang berasal dari Kota Tua (Kalianget) menyampaikan, Program Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) TA. 2020 untuk Kecamatan Kota Sumenep. Dana tersebut dialokasikan di perbatasan Desa Bangkal-Desa Kebunan sebesar Rp.600 juta yang diluncurkan oleh Kementrian PU. Pada proyek dinilai asal-asalan tidak sesuai spesifikasi teknis dan memalsukan sejumlah kwitansi toko.
Pelaporan tersebut menjadi atensi Polres Sumenep, Buriyanto selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres, dan Sujono selaku ketua BKAD Kecamatan Kota, Lia Fianita Darmawati, ST selaku fasilitator dan Ahmad selaku pemilik proyek tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sumenep.
“Kami tidak asal melapor mas, itu berasarkan hasil Investigasi dan evaluasi yang mana menurut analisa kami dan Tim telah ditemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan cukup untuk dinaikkan ke pelapaoran, dimana kegiatan tersebut telah kami hitung terdapat kerugian Negara, dan beberapa kwitansi pembelian tapi toko tidak mengaku,” jelasnya.
Dengan dana yang gelontorkan cukup besar, akan tetapi diduga tidak mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Maka dari itu, Dinas yang membidangi proyek tersebut mengaku tidak tahu.
“Kami curiga karena pekerjaan ini, menurut kami lumayan besar, dan tidak selayaknya dilakukan dengan cara swakelola karena menuntut kompetensi teknis yang tinggi dan seharusnya dikontraktualkan, dan anehnya lagi Dinas yang mebidangi kok bisa gak tau. Nah disitu kami ambil kesimpulan untuk melakukan evaluasi, karena sekelas fasilitator tidak akan mampu melakukan perencanaan dan pengawasan proyek sebesar itu,” tandasnya.
Untuk melihat kondisi proyek ini, pihaknya mengapresiasi terhadap kinerja Penyidik Polres Sumenep yang juga turun langsung ke lapangan memastikan kondisi proyek yang dikabarkan kurang baik seperti harapan masyarakat.
Berita dengan Judul: Proyek PISEW TA 2020 di Sumenep Diduga Ada Pengurangan Kualitas Bahan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat