Cicalengka,Infakta.com-Pengerjaan jalan rabat beton dengan panjang 150m,yang dikerjakan pihak ke (3) TIGA dengan sumber anggaran tidak diketahui dinas apa,dengan tidak ditemukan adanya list papan proyek dilokasi yang dinilai dalam pengerjaan nya diduga asal-asalan.
“Anggaran bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk pengecoran Rabat Beton jalan Desa yang terletak di Kp Tokiang Rt 5/ Rw3 Desa dampit Kec Cicalengka.kab Bandung.Patut dicurigai dengan tidak ada Transfaransi tentang informasi publik.Rabu(8/12/2021).
Menurut sumber Informasi warga sekitar lokasi kegiatan,yang berhasil kami tanyakan” IRS mengatakan kalau volume 150m,tapi yang 50 m lagi entah dikemanain sisanya,soalnya disini hanya 100m.
Lanjut IRS,bahkan seperti yang bapak lihat pengerjaanya tidak sesuai dengan yang diharapkan warga dari ketinggian yang dibicarakan 15 cm malah 5 cm,coba saja cek di tengah-tengah,ini tidak rata hasil corannya kemungkinan bakal seperti yang sudah-sudah hasilnya,seperti yang dari bantuan Disperkimtan bulan kemarin, belum genap satu tahun sudah amburadul jalannya,ini juga kemungkinan bakal seperti itu lagi.
“Walaupun pengerjaan dengan manual, minimal memakai mesin molen kecil biar adukannya rata dan kuat,agar bisa bertahan lama ketika selesai nanti,sambung Irs kalau masalah pagu anggaran kami tidak tau berapa,soalnya dari awal pengerjaan tidak dipasang papan informasi kegiatan.Ungkap Irs(8/12)
Jelas disini masyarakat dibuat bingung dengan pengerjaan proyek tersebut,untuk jumlah anggaran berapa, dari mana,diduga seolah proyek siluman.
Seharusnya sebesar apapun bantuan anggaran tersebut warga harus tahu besar kecilnya anggaran dan tidak terkesan ditutup – tupi.Apalagi Cv pihak ketiga Yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pasti sudah lebih tau dan mengerti aturan,apa yang harus dipersiapkan dilapangan ketika akan mengerjakan.
“Jangan seolah,ada dugaan kongkalingkong mengenai anggaran yang terkesan mencari keuntungan semata.Bahkan kami bersama rekan media online kelokasi melihat hasil Rabat beton yang sudah jadi, terkesan jelek asal cepat beres.
Disini jelas sudah melanggar UU KIP NO 14 tahun 2008.yang dimana perusahaan yang mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan uang negara harus ada transfaransi Publik.Ketegasan dari pihak yang bersangkutan harus bisa menegur pihak ketiga yang dimana bisa merugikan uang negara.